KPU Kab. Tangerang : Menjaga Hak Pilih Masyarakat Pada Pilbup TH. 2018

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Tangerang – Ketua KPU Kab. Tangerang Akhmad Jamaludin membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Tangerang untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang TH. 2018.

Acara yang dilaksanakn di Hotel Yasmin Jl raya Binong kecamatan Curug, Kab. Tangerang, yang dihadiri oleh Komosioner Panwaslu Prov. Banten, Panwaslu kabupaten Tangerang, Komisioner KPU, serta PPK dan PPS se-Kabupaten Tangerang.

Ketua KPU kab. Tangerang, Ahmad Jamaludin, dalam sambutanya mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tangerang ini harus berjalan sebagaimna mestinya, walau mungkin masih kekurangan yang ada dimasing-masing wilayah dalam data daftar pemilih.

” Kami berharap penyelenggaraan Pesta Demokrasi Pilkada ini bisa dapat berjalan Aman, Damai dan nyaman, sesuai keinginan kita semua, dan bilamana namanya belum terdaftar sampai ditetapkan daftar pada saat ini masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya datang ke TPS dengan menunjukan bukti E-KTP atau surat keterangan,”ungkapnya

Sementara itu, data pemilih sementara yang sudah ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2018 kemarin itu sebanyak 1.783.882 daftar pemilih dan setelah DPSHP masih ada perbaik-perbaikan yang dimana sudah ditetapkan dan belum ditetapkan.

Lebih lanjut, Ketua Panwaslu kabupaten Tangerang Mahmud Irmansyah mengatakan dalam sambutanya, dalam penyelenggaraan Pilkada Kab, Tangerang beradasarkan mufakat adanya perbaikan perbaikan yang masih ada kekurangan, dimana pihaknya telah melakukan sinkronisasi, sehingga penetapan DPT ini berhak dapat memilih sesuai mekanisme.

” Sesuai Undang-Undang KPU , bahwa pemilih yang berhak yang dapat memilih adalah sesuai dengan DPT yang telah ditetapkan,”Imbuhnya

KPU Kab. Tangerang pada prinsipnya sebagai penyelenggara walaupun nantinya akan ada perubahan data pada saat pelaksanaan, pihaknya akan tetap menjaga Hak konsional warga negara agar tidak hilang Hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Th. 2018.

(Aris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.