Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Pelaksanaaan Kegiatan Operasi Patuh Kalimaya 2018, lokasi kegiatan di depan Stadion Ciceri Wilayah Hukum Polres Serang Kota, sekiranya pukul 08:30 WIB – 11:45 WIB, gabungan Ditlantas Polda Banten, Satlantas Polres Serang Kota, dan Badan Pendapatan Daerah. Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKBP Solihin Abu Bakar S, H, M.H, selaku Kasatgas Ops Represif (Gakkum).
AKBP Solihin menerangkan, beberapa hasil operasi yang didapat, yaitu:
-> Ditlantas Polda Banten mendapati 86 pelanggaran, rincian sebagai berikut :
– SIM =11
– STNK =60
– R2 =15
-> Satlantas Polres Serang Kota mendapati 84 pelanggaran, rincian sebagai berikut:
– SIM = 15
– STNK = 58
– R2 = 11
“Kekuatan personil 54 orang, dari Ditlantas Polda Banten 35 anggota, Satlantas Polres Serang Kota 15 anggota dan Bapenda 4 anggota,” kata AKBP Solihin.
Sasaran untuk Operasi Patuh Kalimaya 2018, kata AKBP Solihin sebagai berikut :
1. Menggunakan handphone saat mengemudi
2. Melawan arus lalulintas
3. Tidak gunakan helm standard SNI
4. Pelanggaran batas kecepatan
5. Pelanggaran mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan safety belt
7. Sepeda motor bonceng lebih dari satu orang.
8. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
“Dihimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar mematuhi peraturan lalulintas dan sebelum bepergian untuk mengecek kelengkapan administrasi kendaraan berupa SIM dan STNK , serta melakukan pengecekan ke laikkan kendaraannya. Stop pelanggaran, Stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tutup AKBP Solihin Abu Bakar S.H, M.H.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media