Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Secara giat serta konsisten melaksanakan tugasnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuasin menemukan ribuan data pemilih bermasalah. Penemuan tersebut, berdasarkan pada hasil uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2018.
Kemarin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (05/04), Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi, S. Pd, melalui Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Ibzani mengungkapkan, bahwa jajarannya menemukan data pemilih yang terindikasi bermasalah di 19 Kecamatan. Berdasarkan penemuan tersebut, sejumlah 8016 nama terindikasi tidak memenuhi persyaratan (TMS) dan 2040 kesalahan data.
“Jadi Panwaslu menerima data DPS dari KPU Banyuasin by name by address. Selanjutnya, jajaran kami melakukan pencermatan bersamaan dengan tahapan uji publik,” Jelasnya.
Ibzani juga menambahkan, bahwa dari ribuan data pemilih yang bermasalah, ditemukan pemilih ganda memiliki identitas yang sama. Yaitu kesamaan nama, nomor induk keluarga (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta alamatnya.
“Kami menemukan kesalahan penulisan nama pemilih, kesalahan alamat pemilih, kesalahan tulis data pemilih, dan elemen tidak lengkap lainnya,” Pungkasnya.
Selain itu, pihak Panwaslu juga menemukan pemilih yang tidak dikenal, pemilih belum cukup umur, dan pemilih telah meninggal dunia. Juga ditemukan pemilih yang pindah domisili.
“Saat ini pemilih yang bermasalah terdaftar dari hasil uji publik tersebut sebanyak 3774 pemilih,” Ungkapnya.
Pada saat awak media konfirmasi via telepon seluler terkait masalah ini, Kamis (05/04), Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.PdI melalui Komisioner KPUD Banyuasin Salinan, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa sebelumnya KPUD Banyuasin memang mengharapkan ada masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Banyuasin. Khususnya dalam tahapan uji publik DPS.
“Kami meminta secara khusus kepada Panwaslu, agar DPS ini dicermati dan kemudian memberi rekomendasi secara tertulis kepada KPUD Banyuasin. Masukan ini sangat diperlukan, karena Panwaslu berperan turut menentukan derajat data pemilih kita,” Terang Komisioner KPU Banyuasin Salinan, S. Sos, M. Si.
Salinan juga menyampaikan bahwa memang hasil uji publik dan pencermatan DPS juga menemukan 8016 pemilih tak memenuhi syarat. Ada juga laporan pemilih yang mengoreksi data dan laporan pemilih baru.
“Ya memang ada 8016 pemilih tidak memenuhi syarat dan 20040 yang salah data dan kesalahan ini dari setiap PPK di 19 Kecamatan semuanya akan di perbaiki,” Tandasnya.
Sementara itu dari tokoh muda sekaligus ketua Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara (LEMAN) Sumsel, Salim GM mengapresiasi kinerja Panwaslu secara terus menerus berupaya mengoreksi setiap tahapan Pilkada termasuk dalam permasalahan DPS ini.
“Sangat luar biasa kami acungi dua jempol atas kinerja Panwaslu mengawal lajunya Pilkada agar terciptanya pesta demokrasi yang damai. Dari perihal DPS hingga nanti di tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan kunci dari kesuksesan pemilu,” Ujarnya.
Kepada Panwaslu yang tergabung dalam Gakumdu, tentu mereka tidak sendirian masyarakat juga mendukung penuh atas upaya yang dilakukan Panwaslu.
“Kami yakinkan bahwa panwaslu tidak sendirian, kami ada bersama kalian. Kata kuncinya jika hasil DPT yang di keluarkan KPU benar dan tidak meleset. Tentu akan menghasilkan kondusifitas Pilkada damai,” Tegasnya.
Konseksuensinya sebagai masyarakat Banyuasin yang menginginkan pilkada berkualitas tentu jadi harapan bersama. Dengan demikian jangan sampai masyarakat jadi korban oleh sistem atau proses Pilkada yang bermasalah.
“Andaikan nanti ditemukan ada pelanggaran terhadap hukum dan kesalahan dalam prosesnya dalam tahapan pesta ini bermasalah. Secara tegas akan kami laporkan ke Gakumdu dan Mempetunkan proses pilkada nantinya. Bukan hanya sampai di situ kami akan dorong turun ke jalan melakukan aksi demo besar-besaran secara damai, agar terwujudnya Pilkada berkualitas dan bermartabat,” Tandasnya.
(Hasi)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media