PASANGAN KUMPUL KEBO BERLANJUT KE PERSIDANGAN

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG KOTA – Pasangan kumpul kebo, Acong ( 60 ) dan Siti Waryah ( 50 ) berlanjut kepersidangan Rabu ( 18 / 4 ) di Pengadilan Negeri Tangerang, karena terdakwa , Siti menganianya teman kumpul kebonya, yang sudah serumah lebih kurang 3 tahun.

Acong seorang duda dan Pengusaha yang di tinggal istrinya karena meninggal, hidup se rumah dengan terdakwa. Siti waryah janda 2 anak yang sudah cerai dengan suaminya, tanpa ada ikatan perkawinan, Tahun 2017 membelikan mobil Fortuner dan motor buat anak terdakwa.

Saksi korban Acong, di persidangan mengatakan. pada tanggal 30 oktober 2017 di Perumahan Ganda Asri Tangerang, terdakwa mengambil berkas dan dokumen korban dari dalam lemari, sewaktu korban sedang di kamar mandi, dan membawa lari beserta mobil Portuner miliknya.

Saksi sempat mengejar. ketika korban membuka pintu mobil portuner, terdakwa mendorong pintu mobil dan korban terjatuh. terdakwa yang sudah punya niat jahat membawa lari mobil serta dokumen dokumen korban, serta BPKB mobil dan motor.

Saksi korban, Acong yang mengalami luka luku dan kerugian, karena terdakwa menjual mobil Portuner Tahun 2017 seharga Rp 400 jutaan yang dibeli Rp 500 juta, beserta dokumen lainya. dalam kejadian ini saksi mengalami kerugian lebih kurang Rp 600 juta.

Perbuatan terdakwa, Siti Waryah dI dakwa oleh jaksa, Nesya dihadapan ketua majelis hakim, Sri Suharni, melanggar pasal 351 KUHP tentang pengananyaan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

(Robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.