Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Pasca penyuluhuan hukum yang disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada rangkaian kegiatan TMMD Sungai Ceper terhadap warga Kamis (12/04) kemarin, warga Sungai Ceper yang dikenal memiliki keahlian dalam merakit Senjata Api Rakitan (Senpira), kini menyerahkan Senpira yang disimpan kepada Satgas Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD), jumat (13/04).
Kepala Kejari OKI melalui Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Imran SH, saat menyampaikan Penyuluhan hukum tentang UU darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan Senpi,
mendapat perhatian serius dari warga Sungai Ceper. Maka dari itu, tiga orang yang berpengaruh dan dihormati masyarakat Sungai Ceper tersebut dengan niat tulus dan ikhlas menyerahkan Senpira yang mereka simpan selama ini kepada Satgas TMMD di Pos Komando pengendalian Taktis (Poskodaltis), sebagai bentuk kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi Hukum yang berlaku, bahwa memiliki, menyimpan, dan mengedar/menjual Senpira merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
SSK TMMD ke 101 tahun 2018 Kodim 0402/OKI-OI Kapten Chb Jauhari Mengatakan, dengan penyerahan senjata tersebut, diharapkan untuk masyarakat Sungai Ceper dapat membantu aparat TNI AD dalam menegakkan hukum yang berlaku, serta pihaknya berharap agar masyarakat sadar akan hukum sehingga kedepan masyarakat khususnya Desa Sungai Ceper dapat hidup tentram dan damai.
“Penyerahan Tiga Senpira milik Biung/Seria (69), Subri (54), Mail (56) Warga Kampung Lima Desa Sungai Ceper secara sukarela kepada Satgas TMMD. Mengingat, Image dan stigma Desa sungai Ceper sebagai kampung perakit senjata api rakitan sudah dikenal masyarakat luas khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel),”ujar Jauhari.
Masih kata Jauhari, pihaknya sangat sangat mengapresiasi penuh kedatangan tiga Public Figure Sungai Ceper tersebut, serta diharapkan perilaku yang dilakukan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat lainnya untuk dapat menyerahkan Senjata api buatan yang mereka rakit sendiri kepada personil TNI yang tergabung dalam Satgas TMMD yang sedang bertugas.
“Kami harap, masyarakat dapat mencontoh tiga Public Figure ini untuk segera menyerahkan Senpira yang mereka miliki, guna mengantisipasi tindak penyalahgunaan senpira untuk hal-hal yang tidak diinginkan, dan mudah-mudahan dengan kerjasama yang baik dari masyarakat dapat menghapus Image Sungai Ceper sebagai Kampung yang dikenal dengan kampung pembuat Senpira itu,”harapnya.
Lanjutnya, kedatangan ketiga tokoh masyarakat tersebut dengan tujuan untuk menyerahkan Tiga Pucuk Senpira milik mereka. “rinciannya, dua pucuk senjata jenis colt Refolver dengan isian aminusi kaliber 9 mm dan satu pucuk dengan isian amunisi 5.5 mm,”ungkapnya seraya menuturkan menurut pengakuan warga senjata tersebut merupakan peninggalan dari orang tua yang sudah meninggal dan ada yang dari membeli.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media