Jurnalline.com, Jakbar – RS alias R bin RS (20) profesinya sebagai pemetik sepeda motor kandas sudah setelah dibekuk tim Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik korban (La Ode Muzral) yang sedang diparkir di depan teras rumahnya di Jalan Kp. sangrahan RT 004/03 Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat. RS ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Utama Raya Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat, pada Rabu (18/04) kemarin
Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka RS berdasarkan laporan korban (LA Ode Mozral) yang diketahui sepeda motor miliknya telah berpindah tangan. Berkat adanya laporan yang dimaksud, Vernal ditemani Panit Reskrim IPTU Yudi Adiansyah SH bersama anggotanya bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara guna mencari bukti-bukti dan memintai keterangan saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota mencurigai seseorang terhadap tersangka (RS), menurut keterangan warga sekitar, RS telah pindah dan menetap di Jalan Utama Raya Sumur Bor, Cengkareng. Mendapati keterangan tersebut, anggota langsung menuju tempat persembunyiannya. RS tak berkutik setelah anggota Buser Polsek Kembangan membekuknya
Kapolsek kembangan Kompol supriyadi menambahkan “Dari keterangan tersangka ini. RS sebelumnya telah mengincar motor korban selama dua hari, begitu ada kesempatan ia langsung memetik motor korban,” Ujarnya, Kamis (19/04/18)
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam milik korban
Akibat perbuatannya, RS kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kembangan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
(Fram/nia,AWAK)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media