Pemkab OKI Bantu Verifikasi Ulang Hasil Coklit KPUD

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan membantu KPUD OKI untuk melakukan ferivikasi ulang terhadap 55 ribu mata pilih di Bumi Bende Seguguk yang terancam tidak bisa ikut berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni mendatang.

Pada rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati OKI, Rabu (18/4/2018) Plt. Bupati OKI, H. M. Rifa’i, SE akan memerintahkan perangkat daerah dari camat hingga kepala desa untuk membantu KPUD memverifikasi ulang sebanyak 55.787 mata pilih yang berpotensi bermasalah.

“Menjadi tugas kita semua agar penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan lancar, jadi setiap ada permasalahan yang timbul harus sama-sama kita carikan jalan keluarnya” Ungkap Rifa’i di ruang kerjanya, Rabu (19/4/2018).

Rifa’i, SE mengungkapkan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 merupakan tanggungjawab bersama untuk itu perlu kerja bersama.

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI terhadap hasil Coklit KPU OKI, puluhan ribu nama tersebut tidak bisa terdeteksi oleh sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“KPU meminta kami untuk memverifikasi sebanyak 138.562. dari jumlah tersebut sebanyak 55 ribu nama yang tidak bisa terbaca oleh sistem,” Ungkap Kepala Disdukcapil OKI, Cholid Hamdan.

Terkait data yang tidak terdeteksi ini, Cholid menjelaskan bisa disebabkan beberapa faktor diantaranya ada kemungkinan kekeliruan NIK, atau bahkan NIK yang ganda.

“Ganda ini bisa saja dia sudah pernah melakukan perekaman di dua tempat atau lebih ini mengakibatkan tidak terdeteksi. Ini hasil coklit dari KPU. Dia perlu memverifikasi dengan meminta data kepada kami. Nah, dari beberapa yang diminta untuk diverifikasi sebanyak 55 ribu ini tidak terbaca,” jelasnya.

Terkait hal ini, Ketua KPU OKI, Dedi Irawan menegaskan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Ini akan diusahakan apakah yang bersangkutan itu betul tidak masuk dalam SIAK dan belum pernah melakukan perekaman di mana-mana, itu akan kita pastikan. Karena petugas sudah melakukan coklit beberapa waktu lalu,” tegas Dedi.

Menurutnya, jika memang nama-nama tersebut tidak ada, ada kemungkinan bahwa orang-orang ini merupakan penduduk baru. “Prinsipnya, KPU ini kalau lengkap syarat lengkap data kependudukan bisa masuk dalam daftar pilih tapi kalau tidak ada, syarat tidak lengkap, ini KPU menyalahi undang-undang,”ungkapnya.

Masih kata Dedi, jika sebelum penetapan DPT dia sudah ada KTP Elektronik ataupun suket maka bisa masuk dalam DPT. “Tapi kalau sudah penetapan masih belum dan tiba-tiba keluar KTP nya, yang bersangkutan ini tetap bisa milih diatas jam 12 selagi surat suara masih ada,” ujarnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.