Pemkab OKI Terapkan Transaksi Non Tunai

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – jika seseorang yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi rekanan pemerintah daerah, atau pihak terkait, harus siap-siap membiasakan mencairkan dana secara nontunai di bank.

Pelaksanaan transaksi non tunai ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah, lalu ditindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai bagi seluruh pemerintah daerah.

“Ini menindaklanjuti intruksi presiden dan edaran menteri Jadi, kegiatan pengeluaran, dan pendapatan, semuanya kini dalam bentuk non tunai,” terang  Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM di kantor Bupati OKI, Jum’at, (6/4/18).

Husin menjelaskan , transaksi yang harus dilakukan secara non tunai meliputi penerimaan daerah dan belanja daerah yang dilakukan bendahara penerima dan pengeluaran wajib secara non tunai dengan Batasan 5 juta rupiah.

“Kita mengurangi transaksi cash money baik itu penerimanaan maupun belanja daerah. Diterapkan secara bertahap dan disosialisasikan kepada masyarakat” Ungkap Husin.

Kepala BPKAD OKI Ir Mun’in MM, mengatakan Dengan transaksi nontunai ini, ASN maupun rekanan yang ingin mencairkan dana, cukup memperlihatkan rekomendasi dari bendahara pemerintah daerah ke bank, untuk dicairkan. Untuk di Ogan Komering Ilir, pemerintah Kabupaten OKI menunjuk Bank Sumsel Babel sebagai bank persepsi, yang mengelola keuangan pemerintah.

“Kalau transaksi atau pencairan sebesar Rp 5 juta ke bawah, maka dicairkan langsung oleh bendarahara pengeluaran. Tetapi, jika dana yang dicairkan itu di atas Rp5 juta, maka pencairannya di bank,” ujar  Mun’in. Transaksi secara nontunai tersebut berlaku untuk pencairan atau penerimaan daerah. Seperti gaji pegawai, honor ASN, Honor tenaga kontrak, termasuk belanja publikasi, dan lain-lain.

Lanjutnya, dengan menunjuk perbankan untuk mengeksekusi pencairan dana dari pemerintah daerah, maka anggaran yang keluar dan masuk bisa dimonitor oleh pejabat pemerintah secara real time, melalui aplikasi yang terkoneksi dengan bank persepsi tersebut.

Dengan transaksi nontunai, kemungkinan tatap muka lebih lama antara pejabat pemerintah dan penerima dana, tidak terjadi lagi. Sehingga, mengurangi risiko penyelewengan anggaran, Mendukung efisiensi, efektifitas, dan transparansi.

“Kalau berhadapan muka, itu rawan terjadi gratifikasi. Selama ini sering berhadapan, karena harus menunggu uangnya dihitung. Sekarang, saat lewat bank, pencairannya cepat,” terangnya.

Dengan penerapan transaksi nontunai juga, pemerintah daerah juga mendukung upaya Bank Indonesia (BI) dalam mengurangi peredaran uang kartal. Sehingga lebih efisien, dan mengurangi risiko tindak kriminal, khususnya pencurian.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.