Jurnalline.com,Penkostrad – Satuan Jajaran (Satjar) Brigif Para Raider 3/TBS yang bekerja sama dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) Indonesia bersama Direktorat Hukum Angkatan Darat dan Hukum Kostrad menggelar penataran Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM) sengketa bersenjata nasional dan internasional kepada seluruh Perwira dan Bintara jajaran Brigif Para Raider 3/TBS bertempat di ruang instruksi Kompi Senapan A Yonif Para Raider 432/WSJ, Kariango. Kamis (05/04/2018).
Kegiatan penataran berlangsung selama 3 hari dihadiri oleh Brigadir Jenderal TNI (Purn) Natsir Anshari, SH.,LLM, sebagai narasumber dan Dini Hari Puspita selaku delegasi dari ICRC Indonesia.
Penataran ini memberikan pembekalan tentang penerapan Hukum Humaniter dan HAM dalam sengketa bersenjata nasional maupun internasional dimana akan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas operasi militer.
Dalam penataran ini para narasumber dan petatar menjelaskan bahwa Hukum Humaniter yang telah diratifikasi bukanlah untuk menghalangi prajurit dalam melaksanakan tugas namun justru menjadi alat pemandu tentang cara menentukan sasaran, serta penggunaan alat perlengkapan yang dapat digunakan secara sah dalam pelaksanaan operasi militer.
Mengingat TNI sebagai kekuatan militer dan senantiasa berhadapan dengan tugas operasi maka apabila seorang prajurit memahami dengan benar tentang Hukum Humaniter dan HAM, tentunya pelanggaran HAM dapat di hindarai dan akan menghilangkan keragu-raguan dalam bertindak sehingga tugas operasi dapat berjalan dengan baik dan berhasil.
(Fram/JA)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media