Penegakan Perda No. 1 Tahun 2015 Oleh Gakumda SatPol-PP Kota Tangerang dilanjutkan Sidang Tipiring

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan pelanggaran  Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7 , Kel. Sukasari Kota Tangerang. Kamis (26/4/18)

Sebanyak 24 pelanggar yang mengikuti sidang dan masing-masing didata untuk dibina dan diarahkan untuk tidak lagi berdagang dibahu jalan dan menggunakan trotoar untuk berniaga serta diberikan sanksi denda sebesar Rp.25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan bagi pelanggar yang kedapatan tidak membawa identitas dikenakan denda tambahan sebesar Rp.30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Dari OTT penegakan Perda oleh Sat Pol PP Kota Tangerang dilakukan diruas Jalan Raya Moch. Tamrin yang dimulai pukul 09:00 WIB sampai pukul 11: 00 WIB yang dirasa dominan banyak Pelanggar Perda PKL dan langsung diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring dengan Hakim Moh. Irfan, SH. M. Hum, Jaksa M. Erlangga, SH , dan Panitera Puji Sulis Tarya, SH.

Kabid Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang Kaonang menjelaskan, Sidang Tipiring ini diselenggarakan untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berniaga dan tidak memakai trotoar dan bahu jalan untuk berdagang juga memberikan efek jera bagi pelanggar dan tidak mengulangi perbuatannya,

“Untuk Memaksimalkan penegakan berharap ada revisi segera untuk perda-perda yang ada, guna menjaga Kota Tangerang Sebagai Kota Akhlakul Karimah, juga membuat pelanggar untuk tidak mengulangi lagi dan untuk kedepan Satpol-pp kota Tangerang, akan terus melaksanakan agenda kegiatan penertiban dan penegakan Perda Di Kota Tangerang sampai efek jera dirasakan oleh pelanggar Perda PKL.” pungkas Kaonang.

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.