Jurnalline. com TANGERANG KOTA – Direktur PT. Anugrah Lautan Luas ( PT. ALL ) Adiharto Budi Kusumah, mantan residivis kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa sewaktu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang masih bersitatus tahanan jaksa, namun dalam tahap penahanannya di alihkan oleh ketua majelis hakim Elly Nuryasmien pertimbanganya diluar logika hukum.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan kapal. mendapat pinjaman kredit dari Bank Mandiri senilai Rp 17 miliar lebih, dalam persidangan ( 21 / 12 2017 ) terdakwa mendapat penangguhan penahanan ( Tahanan Kota ) sebagai hadiah Natal dari ketua majelis hakim Elly Nuryasmien.
Penasehat Hukum terdakwa, Erna Than yang mengajukan perpanjangan penahanan klinya. Adi Kusumah Budiharto yang masa penahananya sudah habis. kepada ketua pengadilan. dan selanjutnya permohonan diajukan ke Pengadilan Tinggi Banten. sesuai waktu persidangan, karena tanggung jawab perpanjangan penahanan sudah beralih ke Pengadilan Tinggi.
Persidangan Kamis ( 5 / 4 ) sebelum pembacaan pembelaan. terdakwa hakim menunjukan kepada Jaksa bahwa “Pengadilan Tinggi ” Banten ( PT BANTEN ) tidak mengabulkan perpanjangan penahanan ( Tahanan Kota ) yang diajukan Pengacara terdakwa, yang sudah habis sejak persidangan minggu yang lalu.
Karena perpanjangan penahanan tidak dikabilkan, Rekan Rekan media yang menanyakan status tahanan terdakwa kepada Jaksa Noersamiaji. jaksa membenarkan sampai persidangan hari ini belum melihat surat perpanjangan penahanan terdakwa.
Jaksa Noer Samiaji dalam, persidangan Kamis yang lalu. ( 29 / 3 / 2018 ) menuntut terdakwa , Adiharto Budi Kusumah 8 Tahun penjara, dalam kasus penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP Jo Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam pengadaan kapal senilai 7 miliar yang dibiayai dari pinjaman Bank Mandiri.
Adiharharto Budi Kusumah , mantan narapidana 2 Tahum yang silam pernah mendekam di Hotel Prodeo dalam hal penggelapan dan penipuan dana BPJS karyawan, terdakwa hdituntut 2 Tahun oleh jaksa Agoes di Pengadilan Negeri Tangerang.
Equisean Billy Siagian SH. Kuasa hukum Minfo, Komesaris PT. Anugrah Lautan Luas pemilik saham 50 %, mengatakan terdakwa masih ada beberapa kasus yang sudah tahap penyidikan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Lebih lanjut, Billy berpesan kepada ketua majelis hakim, Elly Nuryasmien dibantu hakim anggota Irvan Jaya dan Samsudin yang meneriksa persidangan terdakwa , Adiharto Budi Kusumah
dalam putusan terdakwa sudah selayaknya ditahan.
Pakta persidangan terungkap kerugian korban sangat besar, dan saat ini dengan tidak dikabulkan perpanjangan penahanan, terdakwa statusnya tidak jelas, dalam perkara yang masih tahap penyidikan, berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. katanya.
(Rob)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media