Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Perusahaan yang memproduksi boneka atau mainan anak-anak yang beralamatkan di Jl.Raya Serang – Jakarta KM.90 Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kab.Serang – Banten, 42184, di duga telah mendzolimi karyawanya sendiri.
Aksi demo yang mencuat dan di warnai sedikit kericuhan dari beberapa ratusan karyawan dan karyawati serta di dukung dan dibantu oleh beberapa personil dari anggota SPN (Serikat Pekerja Nasional)-DPC Kab.Serang. Senin, (16/04/2018).
Saat dikonfirmasi di tengah – tengah kericuhan, Rudi selaku ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kab.Serang, menuntut pada perusahaan ” terkait keterlambatan gaji, Untuk segera membayar, melunasi gaji karyawan dan upah lembur/longshift, jika pada waktu tempo yang telah di tentukan dan telah di janjikan oleh pihak perusahaan yaitu pada hari Rabu, 18 April 2018 belum juga dibayarkan, maka pihak kami atau SPN akan menindak lanjuti dan akan membuat aksi demo lebih besar lagi.” Terangnya.
Aksi tersebut dimulai sekira pukul 11:00 WIB, dan belum menemukan titik terang karena dari pihak perusahaan atau management belum menanggapi atau merespon kegiatan aksi demo tersebut, karena karyawan atau karyawati merasa dirinya di dzolimi oleh pihak perusahaan, akhirnya aksipun mulai mencuat dengan di warnai kericuhan sehingga membuahkan hasil untuk diskusi di ruangan rapat, akan tetapi hanya perwakilan saja yang diperbolehkan masuk dan ikut rapat
dalam Risalah Perundingan Biparti, yang berdasarkan ketentuan pasal 151 ayat (1) dan (2) UU No 13 Tahun 2003.
Dimana pihak pertama yaitu pihak dari perusahaan yang dihadiri oleh :
Bpk. Iskandar Surya selaku Bos dan management PT.LCBI, Bpk.Agus, dan Ibu. Maya.
Pihak yang kedua perwakilan dari karyawan dan karyawati tentunya dari pihak Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga turut hadir, Bpk.Kamid, Bpk.yopi rahamdani, ibu Rumsilah, Bpk.Marjuki, Bpk.Asep, dan Bpk.Sarhudi.
Kedua belah pihak telah mengadakan perundingan untuk mencari masalah perselisihan ketenagakerjaan dalam berbagai kasus seperti ;
– System Long shift di bubarkan
– Tanggal merah ganti hari bukan SPL
– THR jangan di hilangkan
– Gaji setengah tidak ada
– Buat pemberitahuan keterlambatan Gaji untuk karyawan
– Karyawan masuk 1 bulan habis kontrak
– Lemburan harus di bayar sesuai UU.
Uraian tersebut dalam surat perjanjian yang telah disetujui, dibuat, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk dijalani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Namun pihak perusahaan belum bisa meng – Acc sepenuhnya permintaan atau tuntutan – tuntutan dari karyawan atau karyawati yang telah di uraikan oleh SPN melalui risalah perundingan biparti. Sebagaimana hanya pendapat pengusaha tentang keterlambatan gaji yang akan di bayarkan pada hari Rabu depan yakni tanggal 18 April 2018.
(Yyg.K)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media