Jurnalline.com, Kota Tangerang – Tim gabungan Satpol PP Kota Tangerang berhasil menyita ribuan Minuman Beralkohol (Minol) berbagai merk dalam Kegiatan Rutin yang berasal dari sebuah rumah tinggal daerah kelurahan cibodas, kecamatan cibodas, Kota Tangerang, Rabu (25/4/18)
Berdasarkan informasi maraknya peredaran miras oplosan yang meresahkan masyarakat, membuat Satpol PP gencar menumpas minum minuman beralkohol, Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
Dipimpin oleh Gufron Falfeli Kabid Tibumtram, Azis Durachman Kasie Tibum dan H. Alwani Kasie Opdal, di ikut sertakan 4 personil intel Tibum, Tim Alap-alap Pol PP, 4 personil staf Tibum, 5 personil Kodim 0506 dan 4 personil dari Polres metro Tangerang Kota.
Dari kegiatan tersebut berhasil menyita 1200 Minol dari dua tempat yang dijadikan sasaran penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 diantaranya rumah yang dijadikan gudang Minol di Jl. Perak Raya Kel. Cibodas dengan pemilik inisial ‘E’ dengan jumlah 1164 botol minol dan 36 botol minol dari Warung Klontong di Jl. Cemara Kel. Cibodas.
Seluruh Barang bukti minol yg di dapati pada saat Operasi Penegakan Perda No. 7 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di bawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk di musnahkan.
Pimpinan Operasi, Kepala Bidang Tibumtram Ghufron Falfeli menjelaskan berawal pengintaian dari petugas Intel Satpol PP, dilakukan penggerebekan atas pengedar miras bermodus toko klontong.
“Petugas langsung kami terjunkan ke lokasi target, walaupun pelaku sempat ada sedikit perlawanan, namun petugas berhasil menyita ribuan botol miras atau Minol dengan berbagai merk dari sana,” Kata Ghufron
“kepada masyarakat jangan takut jika ada temuan menjual miras dan diharapkan melapor ke pada kami, Demi meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang yang punya slogan Alhakul Kharimah.” Tambahnya.
(Abidin)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media