Simpan Sabu 0,20 Gram Syamsuddin Diamankan

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Anggota Sat Narkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil  mengamankan tersangka Syamsuddin Bin Ropi (38) warga Kelurahan Sukadana Kayuayung, yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Senin (16/04/2018).

Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan menjelaskan, mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satnarkoba Polres OKI lalu pada hari Senin (16 April 2018), pukul 20.45 Wib langsung mengamankan yang diduga tersangka bernama Syamsuddin bin M.Rofi (38) warga Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.

“Pada saat pihak kami melakukan penggeledahan, ditempat yang sama ditemukan narkotika jenis sabu. Menurut keterangan Syamsuddin bahwa sabu tersebut di dapat dari temannya bernama Sani,” jelas Kaporles saat di konfirmasi pada Selasa (17/04/2018).

Lanjut Kaporles, barang bukti yang diamankan pihak polisi berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram dan satu buah pisau yang diselipkan dipinggang pelaku.  “Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Oki untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.