Jurnalline.com, Kab. Tangerang – Jajaran Satuan Reskrim Polsek Teluknaga berhasil menangkap 3 Debt collector yang melakukan percobaan pemerasan dan perampasan satu unit sepeda motor milik korban yakub warga kampung benda Kec. Kosambi yang mempunyai penyakit jantung hingga meninggal dunia.
AKP. Fredy Yudha Satria S.ST., selaku Kapolsek Teluk Naga pers realese tersebut mengatakan, dalam aksinya para pelaku pada Kamis, 19 April lalu. Saat itu korban Yakub sedang berjualan ikan menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Rengas, Kosambi, Tangerang. Pelaku lalu datang dan memberitahu korban bahwa sepeda motornya sudah menunggak dan memaksa untuk menarik sepeda motor korban.
“Korban kaget dan tertekan, lalu jantungan dan korban pingsan. Dan langsung dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal oleh pelaku,” kata Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yudha Satria di Polsek Teluknaga, Senin (30/4/2018).
Selain menangkap 3 orang tersangka yaitu, BN (39), YF (46), serta AN (42) polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang berinisial AB. Mereka dijerat pasal 368 KUHP subsider 365 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Pelaku kerja lepas di jasa penarikan motor. Dan Tidak ada surat tugas dari leasing,” Tandasnya.
(Aris/Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media