Jurnalline.com, TANGERANG – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menjatuhkan Vonis 1 Tahun penjara kepada Terdakwa Mohamat Urfan alias Petruk, yang berprofesi sebagai supir angkot, yang mencuri tali pocong dari makam temanya. Selasa 10 / 4 oleh ketua majelis hakim Gatot Sarwadi.
Jaksa Penuntut umum Noer Samiaji menuntut terdakwa Mohamat Urfan als Petruk sesuai pasal 363 ayat ( 1 ) KUHP. selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara, karena mencuri tali pocong temanya yang meninggal akhir 28 Desember 2017. dengan cara membongkar makam di TPU Ubiat Ciputat Tangsel.
Perbuatan pencurian tali pocong ini dilakukan terdakwa atas nasehat orangtua yang kebetulan sebagai penumpang di angkot yang sedang dikemudikan terdakwa, karena penumpangnya sepi dan sering tidak mencapai setoran sang orang memberi nasehat agar penumpangnya rame, pake jimat bagusnya tali picong sebagai penglaris.
Mengingat nasehat orang tua yang pernah menompang di angkotnya.
Tanggal 28 Desember 2017 mendengar temanya M. Suhendar alias Capung, meninggal dunia. dan niat untuk membongkar makam dan mencuri tali pocong temanya yang baru meninggal seketika langsung teringat di telinganya.
Besoknya Tanggal 29 Desber 2017 terdakwa Mohamat Urfan alis Petruk dengan bermodalkan kayu patahan pohon rambutan membongkar makam temanya di TPU Ubiat Tangsel, untuk mengambil tali pocong sebagai jimat dan untuk penglaris angkot yang dibawanya.
Terdakwa di persidangan pernah berguru untuk mencari jimat dan penglaris. Ketika di persidangan hakim menanyakan terdakwa apakah terdakwa pernah satu perguruan dengan almahum Suhendar. terdakwa menjawab tidak.
Kalau tidak kenapa terdakwa langsung tau, membongkar makam almarhum Suhendar, kata hakim di persidangan. terdakwa mengatakan karena makam itu masih baru belum keras dan pake kayu juga masih bisa di bongkar. dan kalau makam yang sudah lama sudah keras dan kemungkinan tali pocongnya sudah busuk. katanya.
(Rob)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media