Jurnalline.com, Tangerang – Diduga kedapatan membawa sajam (Senjata Tajam), 2 anggota salah satu Ormas yang mengikuti sidang ketiga (Fledoy) kasus Penistaan Agama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang diamankan pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota.
Keduanya dari informasi yang didapati dilapangan, tengah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk di mintai keterangan.
Kasat Reskrim AKBP. Dedy Supriadi saat dikonfirmasi pada Rabu (02/05/2018) melalui WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut. Namun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena terduga sedang menjalani pemeriksaan.
“Lebih lanjut nantinya akan dijelaskan oleh Pak Kapolres,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim, telah berjalan selama dua kali yakni 12 dan 23 April 2018 lalu.
Dimana penangkapan Moses atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.
Sampai berita ini diturunkan, tim dari Jurnalline.com terus mencari keterangan terkait penangkapan 2 orang anggota salah satu ormas pada sidang ketiga tadi pagi di PN Tangerang.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media