Jurnalline.com, TANGERANG – Terdakwa, Yogi Permadi anggota Polres Metro SAg, di tuntut JPU Erlangga 9 tahun penjara , di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu ( 30 / 5 / 2018 ) atas kepemilikan narkoba 40.5 gram jenis sabu. dihadapan ketua majelis hakim Edy Purwanto.
Perbuatan terdakwa, Yogi Permadi melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) dan pasat 114 ayat ( 1 ) UU No 35 / 2009 Tentang narkotika, sebagai sorang Polisi dan pengayom masyarakat tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran narkotika di indonesia.
Jaksa Erlangga dari Kejaksaan Negeri Tangerang, sebelum membacakan tuntutanya terlebih dahulu membacakan keterangan saksi yang menangkap dari satnarkoba, Ahmad sandi, Anang Prasetio dan dua anggota Provost, yaitu Putu dan Ahmad Dwi.
Dalam persidangan tersebut anggota Provost yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan sewaktu terdakwa, Yogi Permadi ditangkap masih sebagai anggota Polisi aktif yang sehari hari bertugas di Polres metro Tangerang.
Saksi Madun dalam persidangan terpisah, adalah sebagai saksi fakta, karena dalam keteranganya dihadapan ketua majelis hakim, Edy Purwadi dalam perkara ini sidangnya di split ( disidangkan terpisah ) mengatakan sudah 3 kali membeli narkoba dari terdakwa Yogi Permadi.
Yang terakhir sewaktu tertangkap tanggald 3 oktober 2017 sekitar jam 19 wib. saksi Madun membeli sabu dari terdakwa sebayak 2 gram di daerah alam sutra, pembayaran melalui ATM, dan malam itu juga Madun ditangkap Satbarkoba Polres Metro Tangerang.
Dari hasil penangkapan terdakwa Madun, Polisi mengembangkan penyidikan, dan mengaku membeli narkoba jenis sabu dari seorang anggota polisi, yang sudah mengenal Yogi Permadi selama 3 tahun, dan pernah memakai barang haram tersebut bersama sama. katanya
(Robert)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media