Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Jajaran Polsek Kayuagung pimpinan AKP Feryanto, SH kembali berhasil meringkus Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kawasan jalan Cokroaminoto Kelurahan Cintaraja Kayuagung OKI pada Kamis (20/4/2018) lalu.
Tersangkanya, Abdullah Wahab Alias Dolah (33) ditangkap dikediamannya yang berada di Desa Celikah Kecamatan Kayuagung OKI, Kamis (24/5/2018) kemarin. Ketika beraksi wiraswasta ini bersama dua (2) orang rekannya M Ari dan Soleh yang saat ini sudah ditahan.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.MH didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto, SH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan saat dikonfirmasi Jumat (25/5/2018) mengakatakan penangkapan tersangka Abdulah Wahab ini atas dasar – LP / B – 24 / IV / 2018 / Sek – Kayuagung. Tanggal 20 April 2018.
Lanjut Ilham, Tersangka Dollah ini melakukan aksi Curanmor pada 20 April 2018 lalu tepatnya sekira pukul 20.00 WIB, dijalan Cokroaminoto Kelurahan Cintaraja Kayuagung OKI bersama dua rekannya mencuri sepeda motor Mio Soul warna putih BG 2125 KL milik korban Hermawan bin Haryono.
“Abdullah Wahab diciduk Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Kayuagung IPDA Yogi Melta, S.SOs beserta tim Opsnalnya, saat berada di desa celikah Kayuagung OKI, Sementara untuk dua (2) orang rekannya yakni M. ARI BIN SUDIRMAN dan SOLEH BIN MARWI
sudah ditangkap terlebih dulu dan sudah ditahan,”bebernya.
Menurutnya, tersangka ini ikut terlibat dalam kejahatan tersebut sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 480 KUHP
“Saat ini tersangka dibawa ke Polsek Kayuagung untuk proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tersangka diamankan bersamaa 1 unit R2 merk yamaha mio soul warna putih merah nopol BG 2125 KL,” tandasnya.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media