Forum Group Discussion (FGD), Angkutan Umum Yang Berkeselamatan Implementasi Road Safety Prov. Banten

Spread the love

Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Kegiatan Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, mengundang beberapa pakar di bidang transportasi sebagai narasumber, kegiatan FGD yang bertajuk Forum Group Discussion Angkutan Umum Yang Berkeselamatan, Implementasi Road Safety, di Provinsi Banten.Dalam Rangka Memberikan Gambaran Bahwa Kendaraan Roda Dua Digunakan Sebagai Angkutan Umum Yang Tidak Memenuhi Unsur Keselamatan. Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusiaan. Kegiatan bertempat di Aula D’Wiza Resto Kota Serang, Senin (28/05/2018).

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol. Drs. Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K, dalam sambutanya menekankan beberapa permasalahan terkait dinamika transportasi sebagai berikut :

> Dinamika perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang layanan transportasi online baik taksi online maupun ojek online;

> Permasalahan lalu lintas sesuai data IRSMS Ditlantas Polda Banten di dominasi dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua;

> Tantangan nyata dalam mewujudkan transportasi umum yang aman dan nyaman kepada masyarakat;

> Belum terwujudnya transportasi massa yang memenuhi keinginan masyarakat membuat berjamurnya ojek online;

> Minimnya pemenuhan standar keselamatan dan keamanan saat roda dua dijadikan sebagai moda transportasi umum;

> Tidak adanya jaminan asuransi kepada pengendara dan penumpang ojek online;

> Perlu dirumuskan bersama solusi dan sikap dari unsur pemangku kepentingan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hadir beberapa pakar di bidang transportasi yang menjadi narasumber, yaitu sebagai berikut:

1. Prof. DR. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
pakar hukum transportasi dari Universitas Indonesia.

2. DR. Drs. Suryadi MT, M.T.
pakar keamanan informasi departemen matematika FMIPA Universitas Indonesia.

3. Ir. Ellen Tangkudung, M. Sc.
Lektor Kepala departemen teknik Universitas Indonesia dan pakar transportasi.

4. Darmaningtyas
direktur institut studi transportasi dan adviser ITDP.

5. Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pada pokoknya berkesimpulan seluruh narasumber menolak ojek online sebagai angkutan umum dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Regulasi dan cara kerja ojek online tidak berbeda jauh dengan ojek pangkalan, hanya dalam pencarian pelanggan menggunakan aplikasi berbasis android;

2. Apabila ojek online dilegalkan maka akan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas;

3. Standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan angkutan umum tidak terpenuhi oleh ojek online;

4. Sulitnya pengawasan karena yang memiliki data tentang pengemudi hanya perusahaan aplikasi dan tidak menjamin keamanan dan keselamatan penumpang;

5. Tidak adanya jaminan laik jalan kendaraan yang digunakan untuk ojek online sehubungan tidak dilakukan pengujian dan KIR;

6. Menjadikan ojek online sebagai transportasi umum merupakan sebuah kemunduran dan meolak ojek online menjadi angkutan umum.

Peserta FGD sebanyak 130 orang terdiri dari:
1. Pejabat Utama Ditlantas Polda Banten;
2. Kasat Lantas dan Kanit Lantas Polres Jajaran;
3. Seluruh Perwira Ditlantas Polda Banten;
4. Kadishub Provinsi Banten dan Kadishub Kab/Kota se Provinsi Banten;
5. Kadis Kominfo Provinsi Banten dan Kadis Kominfo Kab/Kota se Provinsi Banten
6. 5 Pilar Provinsi Banten;
7. Kepala Jasa Raharja Cabang Banten;
8. Kepala Jasa Raharja Putra Cabang Serang;
9. Ketua Organda Provinsi Banten dan Ketua Organda Kab/Kota se Provinsi Banten;
10. Lembaga Swadaya Masyarakat peduli Lalu lintas;
11. Media cetak dan elektronik.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.