Jurnalline.com, Lampung Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Lampung Utara, Gelar razia gabungan dengan target menindak angkutan lebaran yang tidak layak jalan.Razia digelar di Terminal Simpang Propau Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, bersama jasa raharja. Rabu,(24/05/18)
Kepala Dishub Basirun Ali mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menghadapi lebaran nanti Menurutnya dari hasil razia tersebut, setidaknya ada sekitar 65-70 persen bus dinilai tidak layak jalan, sehingga pihaknya memberikan peringatan keras kepada para pengemudi, “tidak layak jalan itu dikarenakan adanya pelanggaran seperti masa pengujian kendaraan bermotor (KIR) yang sudah habis.
Selain itu, juga ada pengemudi tidak membawa surat kendaraan yang lengkap. Ada dua bus yang terpaksa kami ‘tahan’ karena trayeknya tidak sesuai,”ujar Basirun.
Dia menambahkan, bagi kendaraan yang dinyatakan laik jalan, maka akan diberikan tanda berupa stiker. Tutupnya
Ditempat yang sama, Kasat Lantas AKP Suparpto menjelaskan bagi pengendara yang didapati tidak membawa surat kendaraan, maka akan diberikan sanksi tilang,”Saya menghimbau kepada supir bus agar mentaati peraturan berlalu lintas, taati aturan. Dan saya juga menghimbau kepada penumpang, apabila didapati ada sopir yang ugal-ugalan, langsung lapor ke pihak Kepolisian,”tukasnya.
(hdr)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media