Mencuri Brangkas Milik Mantan Bosnya, Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk

Spread the love

Jurnalline.com, Kebon Jeruk (Jakbar) – Pelaku yang diketahui berinisial AE (21) tak berkutik saat ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. AE ditangkap lantaran melakukan aksi nekatnya mencuri sebuah brangkas di sebuah kios di bilangan Taman Ratu Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu (12/05) lalu.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AE, Polisi menyita barang bukti berupa sebuah tas pinggang warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp. 5 Jt, Hp merk Xiaomi, dan rekaman CCTV.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun menerangkan, awal mula kejadiannya sewaktu saksi akan bekerja tiba-tiba melihat ruangan dalam keadaan berantakan. Saksi memberitahukan kepada korban yang bernama Erikson. Mengetahui akan hal itu, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Setelah mendapatkan laporan yang dimaksud, Kompol M Marbun menugaskan anggotanya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto bersama Panit Reskrim melakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berkat adanya bukti dari rekaman CCTV, petugas mendapat gambaran petunjuk bahwa pelakunya berinisial A E.

“Tersangka ini ternyata bekas karyawan korban yang pernah bekerja di tempat tersebut,” ungkap Kompol Marbun, Kamis (24/05).

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Reskrim langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku di kampung halamannya sekitar daerah Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah.

“Tersangka kita tangkap di kampung halamannya di daerah Brebes Jawa Tengah,” tambah Kompol Marbun.

Dari keterangan tersangka, bahwa dirinya bisa masuk dengan cara memanjat tembok restoran, lalu membuka pintu dan langsung mengambil sebuah brangkas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 48.000.000.

Brangkas hasil curian itu dibawa tersangka ke kontrakannya lalu diambil uangnya, sedangkan brangkasnya di buang ke kali.

“Uang hasil curian itu digunakan untuk main judi dan foya-foya hingga hanya tersisa Rp. 5 juta rupiah,” kata Kapolsek Kebon Jeruk.

Saat ini, pelaku AE, meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kebon Jeruk dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.

(Ivan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.