Jurnalline. com,TANGERANG KOTA – Moh. Icksan seorang Notaris, jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, karena membuat Draf Pengikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB ) dalam kasus jual beli rumah di jalan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sehingga korban mengalami kerugian 17 milar rupiah.
Persidangan senin ( 21 /5 / 2018 ) jaksa Jufri dari Kejaksaan Negeri Tangerang, menghadirkan saksi Tantri dari Agent Proverty untuk memberikan keterangan di hadapan ketua majelis hakim Nelson Panjaitan, yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini.
Pemilik sertifika, Diana menitifkan satu Sertifikat Hak Milik di Agent Proverty A & W untuk di jual, Herman bersama pemilik sepakat dengan nilai jual beli Rp 17 miliar, dan pembeli minta sertifikat agar dibawa ke Notaris Moh Icksan, untuk di cek ke BPN dalam bulan Agustus 2017 Harry sebagai staf notaris membuat tanda terima.
Dan selanjutnya, Notaris Moh Icksan memerintahkan stafnya Harry, untuk membuat Draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) dengan Dp 100 juta rupiah dan uang disetor Rp 1 miliar, antara Herman dan Ananta, tapi yang menjadi tanda tanya, kok sertifikat bisa berpindah tangan ke Notaris Falentin.
Terdakwa Moh Icksan, selaku notaris yang menyuruh stafnya, Harry untuk membuat Draf PPJB dan beralihnya sertifikat ke Notaris Falentin didufa mengetahui dalam kasus jual beli senilai 17 miliar, Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, pasal 378 dan 264 KUHP yaitu, Penipuan dan Penggelapan.
Pejabat pembuat akte tanah, Moh Icksan sempat mendekam selama 2 bulan dibalik terali besi Polda Metro Jaya, dalam tahap penyidikan, tapi sesudah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tangerang, terdakwa mendapat penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
Terdakwa, Icksan diduga bersekongkol dengan Herman yang disidangkan terpisah, terdakwa didampingi Penasehat hukum, Aries dari Lembaga bantuan hukum Pengadilan Negeri Tangerang. Icksan mengatakan kepada media kita masih mencari Aktor Intelektual dalam perkara ini katanya.
(Robert)