Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Komite BPH Migas mensosialisasikan implementasi sub penyalur dalam rangka percepatan penerapan BBM 1 harga secara nasional,Kamis (3/5) bertempat di Rumah Makan Sederhana Jalan Lintas Timur Km 33 Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Sosialisasi implementasi sub penyalur untuk percepatan penerapan BBM 1 harga secara nasional ini di hadiri anggota komisi VII DPR RI,Manager ritel Pertamina,unsur muspida,KNPI OI,serta masyarakat.
Ir. Jugi Prajogio MH selaku Komite BPH Migas menyampaikan,kegiatan ini atas dasar UUD RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, peraturan pemerintah No 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir masyarakat dan gas bumi, peraturan presiden No 191 tahun 2014 tentang penyedian pendistribusian dan harga eceran BBM.
Di sampaikan Jugi Prajogio apa itu sub penyalur ? yaitu perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu (Solar) atau jenis BBM khusus pemigasan (Premium) di daerah yang tidak terdapat penyaluran bahan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kreteria yang di tetapkan dalam peraturan BPH Migas No 6 tahun 2015 yang mana wilayah operasinya berbeda.
Sosialisasi sub penyalur ini sangat penting sekali guna untuk pemerataan BBM di NKRI dan pemerataan harga yang rasional,”ujarnya.
(Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media