Jurnalline.com, Kab.Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten, menggrebek rumah yang sekaligus industri pembuatan sabun kecantikan ilegal yang letaknya di Kampung Kedokan RT 05 RW 02, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kab. Tangerang pada Kamis (24/5/2018).
Menurut pengakuan pemilik pabrik mengatakan, produksi sabun ilegal tersebut sudah beroperasi sejak setahun terakhir, usaha pembuatan sabun per hari rata-rata mampu produksi perharinya mencapai 120 karton.
” Satu karton berisi 96 batang sabun siap edar dan dalam sebulan pengakuannya beromset Rp5 miliar hingga Rp7 miliar,” kata pemilik pabrik kepada wartawan ditemui di lokasi penggrebekan, Jum’at (25/5/2018).
Dari lokasi pabrik yang memperkerjakan 16 karyawan tersebut, memproduksi ada tiga merk sabun ilegal, Antara lain merk Papaya, K Brother, Widya Temulawak.
Kepala Balai POM Banten, Alex Sander mengatakan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pabrik sabun kosmetik ilegal ini dari masyarakat.
” Kita mendapat laporan masyarakat bahwa ada produksi kosmetik secara ilegal di daerah sini. Kita coba telusuri dan kita temukan beberapa produk kosmetik, bahan bakunya, kemudian mesin-mesinnya kita temukan di sini,” kata Alex
menurut keterangan Ajun Komisaris M Samosir selaku Kapolsek Cisauk, untuk barang bukti pemilik dan sejumlah karyawan 16 orang dan semua kami amankan untuk dimintai keterangan dan akan diproses lebih lanjut.
” Pemilik dikenakan pasal 197 undang-undang kesehatan, nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
(Aris)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media