Pemprov Segera Tindak Lanjut Surat BKN Terkait 20 PNS Yang Dijatuhi Hukuman Penjara

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat pemecatan 20 PNS yang dipenjara akibat dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekertaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut) kepada Jurnalline.com mengatakan, perihal pemecatan 20 PNS itu sudah diperintahkan ke BKD untuk dibuatkan surat keputusan.”Saya sudah perintahkan BKD untuk siapkan itu (SK). Administrasi surat persiapan itu sudah, sementara saya sudah perintahkan BKD” Kata Muabdin saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Gubernur, Sofifi, Rabu (2/5/2018).

Meski demikian, Muabdin menjelaskan bahwa pemecatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.”Iya, kan sesuai mekanisme, pemecatan itu sesuai dengan tingkat kesalahan, apakah itu hormat atau tidak sesuai dengan keputusan, kan kami laksanakan itu” Jelasnya

Sekprov mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini surat pemecatan segera dikeluarkan oleh BKD.”Insyallah dalam minggu ini SK nya sudah keluar” Terangnya

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IX menyurati Gubernur Provinsi Maluku Utara, dengan nomor 14K/KR.XI/KK/I/2018, perihal 20 PNS yang dipenjara karena melakukan Tindak Pidana Korupsi. Namun, surat tersebut baru ditindaklanjut oleh pemprov dalam waktu dekat ini.

Dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau dan/atau pidana umum.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tegas disebutkan, pada pasal 250 ayat b yang berbunyi PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

(WY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.