Jurnalline. com,TANGERANG – Jaksa Nesya, Putri Gubernur Banten,dari Kejaksaan Negeri Tangerang hanya menuntut 1 tahun pelaku penganiayaan dan pencurian mobil Fortuner, terdakwa Siti Waryah senin ( 28 / 5 / 2018 ) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Terdakwa, Siti Waryah ( 50 ) diseret kepersidangan dengan dakwaan, pasal 351 dan 363 KUHP, yaitu penganianya dan pencurian ,Terhadap korban Acong dan membawa lari mobil Fortuner milik korban.
Acong als Awi seorang duda dan Pengusaha yang di tinggal istrinya karena meninggal, hidup se rumah dengan terdakwa. Siti waryah janda 2 anak yang sudah cerai dengan suaminya, tanpa ada ikatan perkawinan, Tahun 2017 membelikan mobil Fortuner terbaru atas nama terdakwa dan motor untuk anak terdakwa.
Daniel anak terdakwa yang di hadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan mengetahui kejadian . 30 oktober 2017 di Perumahan Ganda Asri Tangerang, terdakwa mengambil berkas berkas dan dokumen korban dari dalam lemari, sewaktu korban sedang berada di kamar mandi.
Saksi korban sempat mengejar. ketika korban membuka pintu mobil Fortuner, terdakwa mendorong pintu mobil dan korban terjatuh. terdakwa yang sudah punya niat jahat membawa lari mobil serta dokumen dokumen korban, serta BPKB mobil dan motor.
Akibat perbuatan terdakwa Saksi korban, Acong yang mengalami luka luku dan kerugian, karena terdakwa menjual mobil Fortuner Tahun 2017 miliknya seharga Rp 400 jutaan yang dibeli Rp 500 juta, beserta dokumen lainya. dalam kejadian ini saksi mengalami kerugian lebih kurang Rp 600 juta.
Mendengar tuntutan jaksa hanya 1 tahun, Acong sangat kecewa, karena sudah bersusah payah mencari terdakwa, dengan cara memakai jasa Siber Craim Mabes Polri, pencuri ayam saja biasanya bisa dituntut lebih 1 tahun, katanya. kepada media.
Acong berharap ketua majelis hakim, Sri swarni yang menyidangkan terdakwa bisa memutus perkara ini sesai dengan perbuatan terdakwa, yang ancaman hukumanya 5 tahun, katanya.
(Robert)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media