Jurnalline.com,Sulut — Bertempat di depan markas Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut melakukan pemusnahan sabu dan ribuan pil PCC.
Jenis sabu seberat 877,99 gram dan 5,985 butir pil PCC yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh selaku Dirnarkoba Polda Sulut mengatakan agar masyarakat tidak menggunakan narkoba dan menjual belikan atau menjadi pengedar. Pihaknya mengatakan, jika ditemukan akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sesuai Undang-undang Natkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114, dan pasal 2 penjara penjara maksimal 20 tahun. Karena itu tidak bisa menggunakan narkoba apa lagi menjadi pengedar, ”tegasnya.
Sementara itu Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Hotman Simatupang mewakili Kapolda mengatakan bahwa peredaran saat ini menjadi masalah bersama, untuk itu hasil yang harus lebih ditingkatkan.
“Dalam pengungkapan kasus-kasus, perlu strategi khusus dan memperkuat semua pihak, terutama cara-cara pencegahan agar tidak menyebar di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Maksi Sakul selaku Sekretaris Granat Sulut mengaku mendukung langkah Dirnarkoba Polda Sulut dalam pemusnahan narkoba.
“Karena hal itu sudah menjadi tokoh Presiden Jokowi dalam mencegah dan mencerminkan peredaran narkoba di masyarakat. Pencegahan peredaran dentitas harus dimulai dari keluarga sendiri, setiap anggota keluarga harus saling mengingatkan dan dapat memprotek anggota keluarga. Karena jika hal itu sudah dilakukan maka kita sudah menyelamatkan keluarga dari ancaman narkoba yang sudah meluas karena sudah menyasar semua kalangan, ”tutupnya
(Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media