Polisi Bekuk Sopir Angkot Pemerkosa Penumpangnya Di Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk terduga Pelaku Pemerkosaan terhadap seorang penumpang wanitanya inisial RA (22), pada Selasa (15/05/2018) lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan AS (24) yang berprofesi sebagai Sopir Angkot T 03 Jurusan Pasar Anyar-Kotabumi, ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan saat jumpa pers bersama awak media, Jum’at (25/05/2018).

Harry menuturkan, pelaku diamankan berdasar laporan dari ibu Korban RA dengan Nomor Laporan LP/B/414/V/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota, tanggal 23 Mei 2018.

Kepada polisi Ibu korban Ra mengaku bahwa pada hari Selasa (15/05) sekitar pukul 21.30 Wib. Putrinya menumpang Angkot yang dikendarai oleh tersangka AS dari Stasiun Tangerang menuju Pasar Kemis, namun saat semua penumpang lain turun dan menyisakan korban.

Lalu sang sopir menawarkan air minum yang belakangan diketahui sudah dicampuri Obat Tetes Mata kepadanya, karena merasa dipaksa dan terancam maka korban menuruti tawaran sang sopir. Namun sesaat usai minum air mineral yang diberikan kepada putrinya sontak terasa pusing. 10 menit kemudian korban mengaku sudah berada di kamar salah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang,” jelas Kapolres.

Saat di hotel, sang sopir mengancam agar korban mengikuti semua keinginannya. Karena takut, korban kemudian mengikuti semua hasrat bejat sang Sopir tersebut dan memaksa RA untuk melakukan hubungan seperti suami istri.

Dari laporan tersebut, kemudian Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota memburu dan menangkap Pelaku yang sudah diketahui identitasnya di Sekitar Stasiun Kota Tangerang (23/5/18).

“Namun saat akan ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa polisi menghadiahi timah panas tepat mengenai betis kaki sebelah kanan,” Lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, Mobil Angkot Grandmax T3, Dan dijerat pasal 285 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.