Jurnalline.com,Cengkareng (Jakbar) – Unit Reskrim Polsek Cengkareng bersama Dan Koramil 04/Cengkareng berhasil mengungkap produksi miras di jalan Jati I No. 28 Rt. 002 Rw.12 Kel. Cengkareng Timur Kec. Kec.Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (22/5).
Hasil penggrebekan Polisi berhasil menyita Barang bukti 212 Drum berisikan bahan Miras, 8 buah alat penyulingan, 8 buah tungku dan 150 dus yg sudah jadi jenis Ciu.
Kompol H Khoiri SH MH mengatakan,
berawal dari informasi masyarakat tentang adanya Produksi Miras di perumahan yaitu di sekitar Tkp. Setelah dilakukan penyelidikan dan setelah yakin selanjutnya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Dedi Herdiana melakukan penggerebekan di sekitar Tkp.
Ditambahkannya, dari hasil penggerebekan didapati 212 Drum berisikan bahan Miras, 8 buah alat penyulingan, 8 buah tungk dan 150 Dus yg sudah jadi jenis Ciu.
“Dalam hasil penggerekan tersebut turut polisi berhasil mengamankan pemiliknya yaitu Sdr. Lim Liuk Sjin alias Ahud,” ungkap Kanit Reskrim Akp Dedi Herdiana.
Terhadap perkaranya kini sedang dilakukan pendalaman dan untuk perkembangannya akan kembali dilaporkan.
(Ivan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media