Seorang Karyawan Warung di Apartemen Gading,Jual Hp Curian Lewat Online Malah Terjebak Pemiliknya

Spread the love

Jurnalline.com, Kelapa Gading (Jakut) – Seorang karyawan warung Siomay ICA Food Court Apartemen Gading , YS terpaksa harus meringku ditahanan Polsek Kelapa Gading.
YS (24) asal Bengkulu, warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading diamankan anggota buser unit reskrim Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara ketika menjual HP curian via online, ternyata calon pembeli pemilik HP yang dicurinya. Minggu (27/5/2018).

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H, S.I.K,MSi, mengatakan, tersangka mencuri HP merk Oppo type F1s warna emas seharga Rp.5.000.000 milik Arifin Yohan, pemilik Toko Aneka Kolak Apartement Gading Nias Residence Tower Grand Elerald, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.

”Tersangka ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan, ketika akan menjual HP curian tersebit lewat online pribadinya, ternyata calon pembeli itu tidak lain adalah pemilik barang yang dicurinya, “ kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Syam Ramadhan Putra, SH., SIK kepada wartawan, di Mapolsek Kelapa Gading , Rabu, (30/5/2018).

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit handphone merek Oppo type F1S warna emas dari saku celana pelaku.

“Menurut pengakuannya, pencurian ini dilakukan tersangka seorang diri karena berniat ingin memiliki barang tersebut. Kami masih lakukan pemeriksaan. ,” kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, kasus pencurian berawal dari tersangka YS, mendatang toko aneka kolak milik Arifin Yohan, bermaksud membeli kolak sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu pelaku dilayani karyawati Yayuk, karena Yayuk sibuk melayani pembeli, YS menunggu pelayanan, saat itu tersangka melihat HP Oppo di atas meja, timbulah niat tersangka untuk mengambil barang tersebut.

Setelah mengambil barang tersebut tersangka meninggalkan lokasi, pada jarak 10 meter dari toko kolak, tersangka menonaktifkan HP, dan melepaskan kartu sim card keamudian membuangnya.

Dengan modal Rp.100 ribu, tersangka mereset ulang HP tersebut di sebuah counter HP dikawasan ITC Cempaka Mas, setelah berhasil, HP vurian tersebut ditawarkan vila jual online pribadi.

Barang bukti HP merek Oppo type F1S, setelah beberapa saat, tersangka mendapat calon pembeli setelah diketahui dari telpon dan WA yang masuk ke HP tersebut setelah terlebih dahulu dimasukan Sim card milik tersangka.

”Ketika terjadi kesepakatan harga jual sebesar Rp.2.200.000, tersangka berencana bertemu dengan calon pembeli, namun ketika diketahui calon pembeli itu pemilik Hp yang dicuri, tersangka berbalik badan melarikan diri, atas laporan korban, anggota berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, ” ungkap Kompol Dr. Martua.

Tersangka kini dijerat pasal 362 KUHP , kini diamankan berikut barang bukti di Polsek Kelapa Gading.

(Ivan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.