SIE PROPAM POLRES SERANG RAZIA KENDARAAN PERSONIL POLRI

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Sie Propam Polres Serang menggelar razia kenda­raan yang digunakan personel atau ang­gota Polri, persis di depan Markas Komando Polres Serang, Selasa (08/05) Pagi tadi.

“Kegiatan Operasi Patuh Kalimaya 2018 yang sedang gencar digelar kepolisian, juga menya­sar ke internal guna penertiban khususnya ditujukan kepada personel Polres Serang agar melengkapi surat-surat ken­daraan, seperti Surat Izin Me­nge­mudi (SIM), Surat Tanda No­mor Kendaraan (STNK), ser­ta kelengkapan berken­dara,” papar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K, M.H.

Sesuai program Promoter (profe­sional, modern, ter­per­caya) Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sambung Kapolres Serang, maka unsur profesionalisme harus ditopang kelengkapan SIM dan STNK kendaraan yang digunakan sehari-hari oleh per­so­nel atau anggota.

“Tugas Sie Propam, mela­kuk­an pemeriksaan dan penerti­ban terhadap personel,” tegas Kapolres Serang ini.

Razia tersebut dipimpin Ka­sie Propam Polres Serang IPTU Dusbert Simanjuntak di­bantu 15 per­sonel Sie Propam Polres Serang.

“Operasi Propam ini dilaku­kan un­tuk menertibkan personel. Apalagi, saat ini seluruh jajaran kepolisian di Indo­nesia sedang melaksanakan Operasi Patuh. Sebagai anggota Polri, kami harus terdepan memberi contoh positif kepada masyarakat seperti harus selalu membawa SIM, STNK dan kelengka­pan berkendara saat mengen­darai sepeda motor atau mobil,” ujar Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, S.I.K.

Kasie Propam Polres Serang IPTU Dusbert Simanjuntak me­nam­bah­kan, saat pelaksanaan razia di­dapati sejumlah personel polisi tidak membawa SIM, tidak me­makai kaca spion, tidak meng­gunakan Tanda Nomor Kenda­raan Bermotor sesuai dengan kendaraannya.

Disinggung sanksi yang dibe­rikan terhadap personel tidak membawa SIM atau STNK, IPTU D. Simanjuntak menegaskan dike­na­kan tinda­kan (ti­lang), layaknya masyarakat umum.

“Tidak ada pengecualian bagi anggota yang tidak melengkapi surat-surat atau kelengkapan berkendara. Tetap ditilang se­perti masyarakat lainnya,” tutupnya.

(Yyg.K/Humas Polres Serang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.