Jurnalline.com, Lampung Utara – Masyarakat yang tergabung dalam ormas sungkai bunga mayang (sabay sai) yang di pimpin oleh Syahbudin hasan mengajukan penolakan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Terlampir pada surat No. 10/SK.U/1989 yang di kuasai oleh PTPN VII/UU.PG. Bunga mayang yang akan berakhir 31 Desember 2019.
Dalam HGU 10 tersebut terletak dalam areal tiga Desa yaitu,Desa kota napal, Gedung batin, Negara batin Kecamatan sungkai Bunga mayang Kabupaten Lampung Utara, surat di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia,Menteri Agraria dan Kepala BPN RI.(05/05/18)
Ketua Dewan pimpin pusat sabay sai Syahbudin hasan mengatakan,dalam HGU 10 keluhan Masyarakat Negara batin dan Desa gedung batin yang di serah kepada PT. Sinar tehnik mandiri hanya 400 Ha. Saat ini lahan dua Desa ini menjadi kurang lebih 1000 Ha. Yang di kuasai dan di tanami oleh PTPN VII/UU.PG. BM.ujarnya
Semestinya Lanjutnya, keberadaan perusahaan yang tujuanya untuk mensejahterakan masyarakat setempat dengan pola kemitraan atau plasma, member CSR (Corpote Sosial Responsibility) justru sebaliknya perusahaan mengintimidasi, merekrut preman,memenjarakan,memperkarakan hak-hak masyarakat,menyerobot tanah,menggusur tanam tumbuhan dan mengusur tanah inclap Desa negara batin. Terangnya
Kami berharap kepada pemerintah pusat dan intansi terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat. Pungkasnya
(hdr)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media