Surati Presiden Republik Indonesia Ormas sabay sai batalkan perpanjang  HGU 10

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Utara – Masyarakat yang tergabung  dalam ormas sungkai bunga mayang (sabay sai) yang di pimpin oleh Syahbudin hasan  mengajukan penolakan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Terlampir pada surat No. 10/SK.U/1989 yang di kuasai oleh PTPN VII/UU.PG. Bunga mayang yang akan berakhir 31 Desember 2019.

Dalam  HGU 10 tersebut  terletak dalam areal tiga Desa yaitu,Desa kota napal, Gedung batin, Negara batin Kecamatan sungkai Bunga mayang Kabupaten Lampung Utara, surat di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia,Menteri Agraria dan Kepala BPN RI.(05/05/18)

Ketua Dewan pimpin pusat sabay sai Syahbudin  hasan mengatakan,dalam HGU 10 keluhan Masyarakat  Negara batin dan Desa gedung batin yang di serah kepada PT. Sinar tehnik mandiri hanya 400 Ha. Saat ini lahan dua Desa ini menjadi kurang lebih 1000 Ha. Yang di kuasai dan di tanami oleh PTPN VII/UU.PG. BM.ujarnya

Semestinya Lanjutnya, keberadaan perusahaan yang tujuanya untuk mensejahterakan masyarakat setempat dengan pola kemitraan atau plasma, member CSR (Corpote Sosial Responsibility) justru sebaliknya perusahaan mengintimidasi, merekrut preman,memenjarakan,memperkarakan hak-hak masyarakat,menyerobot tanah,menggusur tanam tumbuhan dan mengusur tanah inclap Desa negara batin. Terangnya

Kami berharap  kepada pemerintah pusat dan intansi terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat. Pungkasnya

(hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.