Terduga Pelaku Pengrusakan Mapolsek Bayah, Dikerucutkan 13 Orang

Spread the love

Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Terkait para pelaku pengrusakan Mako Polsek Bayah pada tanggal 12 Mei 2018, oknum masyarakat Pelabuhan Ratu, Bayah, dan Cisolok.

“Pihak Kepolisian Polda Banten meminta dukungan dan meminta restu dari tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang para pelaku pengrusakan Mapolsek Bayah untuk dilakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku pengrusakan Mapolsek Bayah”, kata Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada awak media saat konferensi press di Mapolda Banten, Rabu (16/05).

Kapolda Banten, menuturkan,” Sebelumnya telah mengamankan 16 orang yang terduga melakukan pengrusakan Mapolsek Bayah, akhirnya dikerucutkan hanya 13 orang yang diduga melakukan pengrusakan Mapolsek Bayah ( 3 orang pelaku pembakaran dan pengrusakan mobil dinas, dan 10 orang melakukan pengrusakan Mapolsek Bayah dengan batu dan kayu), sementara yang 3 orang di kembalikan karena tidak memenuhi alat bukti.

Pasal yang dikenakan untuk para pelaku pengrusakan Mapolsek Bayah, yaitu sebagai berikut :

> Pasal 170 KUHP, tentang pengrusakan bersama bersama terhadap orang atau barang.

> Pasal 187 KUHP, tentang dengan sengaja melakukan pembakaran.

> Pasal 160 KUHP, tentang di muka umum melakukan perlawanan kepada petugas.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.