Jurnalline.com, Lampung Utara – Ratusan Masyarakat Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, gelar aksi dengan menduduki lahan seluas 77,08 hektare.
Aksi warga ini tidak lain menolakperpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 10/SK.U/1989 yang dikuasai PTPN VII Bunga Mayang. Aksi masyarakat tersebut dibawah komando kuasa hukumnya Rozali, SH dan Sahbudin selaku Ketua Sabai Sai (Ormas Sungkai Bunga Mayang). Rabu (30/5/2018).
Ketua Sabay Sai, Sahbudin mengatakan, aksi yang dilakukan masyarakat tersebut puncak dari penantian mediasi yang dilakukan pihak Pemkab Lampung Utara dengan pihak perusahaan dan masyarakat belum juga menemui titik terang.
“Selain menduduki lahan 77,8 Ha ini masyarakat Desa Negara Batin juga menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 10/SK.U/1989/ karena telah menyesengsarakan masyarakat,” terang Sahbudin.
Di tempat yang sama Salah seorang tokoh masyarakat Desa Negara Batin Saipul menyatakan, bahwa mempertahankan hak turun menurun dari nenek moyang itu masyarakat setempat merasa dizholimi. Karena menurutnya pada saat mempertahankan hak mereka itu puluhan masyarakat malah di tahan.
“Kami minta hak kami selaku masyarakat Desa Negara Batin seluas 77,08 hektar yang dirampas dan dikuasai PTPN VII Bunga Mayang untuk dikembalikan,” papar Saipul.
Selanjutnya kata dia, pada saat itu pembuatan HGU di lahan seluas 400 hektare oleh pihak PTPN7 sekarang itu sudah lebih dari 800 Ha.
“Dulu disini itu kebun karet saya, dan yang ada kami dimasukan dalam penjara karena dituduh menyerobot lahan perusahaan, sementara ini asli hak kami,” ungkapnya.
Dia mrnambahkan, Sebagai tanda kalau masyarakat sudah menduduki lahan seluas l 77,08 ha, masyarakat juga akan memasang patok di batas tanah masyarakat desa negara batin ini.
Kemudian lanjut Saipul, bahwa tanah yang mereka jual dikala itu hanya seluas 400 hektar, tapi pada kenyataannya saat ini lahan HGU tersebut sudah melebihi lahan yang mereka jual.
“Kami saat jual itu hanya menjual tanah hanya 400 ha, tapi HGU sekarang itu sudah lebih dari 800 ha tanah milik warga yang dinyatakan pihak PT milik mereka,” terangnya.
Sementara itu kuasa hukum masyarakat Desa Negara Batin, Sungkai Utara. Rozali, SH, mengatakan, Selain menduduki lahan 77,08 ha, masyarakat juga akan memasang patok di batas tanah yang tidak masuk di dalam HGU dan asli milik masyarakat.
“Kami minta pihak perusahaan untuk segera mengmbalikan lahan 77,08 ha dan mau minta pihak perusahaan tidak melaksanakan aktivitasnya, Masyarakat jangan ada yang melakukan pengerusakan, dan kita juga sudah pihak perusahaan untuk tidak mengganggu masyarakat apa lagi kalau sampai merusak lahan yang saat masih dalam sengketa,” pungkasnya.
(hdr)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media