Jurnalline.com, Kota Tangerang – Tiga terdakwa kasus manipulasi data Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi), divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Rabu (30/05/208)
Tiga terdakwa tersebut yakni, Away A Waluya, Sismoyo Hadi Prabowo dan Tatiana yang divonis dalam sidang putusan pada Senin (28/05), oleh majelis Hakim PN Tangerang.
Menurut Ketua Majelis Hakim yang di Ketuai Indra Cahya SH, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal 32 ayat (1) Junto pasal 48 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa Away Achmad Waluya baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama sama melakukan perbuatan dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain,” kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya.
Hakim mengaku vonis yang dijatuhkan kepada ketiganya berdasarkan keterangan 11 saksi serta sejumlah barang bukti yang dihadirkan pada persidangan.
“Dari saksi-saksi yang dihadirkan dan barang bukti, kami menyimpulkan bahwa terdakwa Tatiana dan terdakwa Sismoyo Hadi Prabowo telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga keduanya tidak lagi mempunyai hak untuk mengolah data dengan mengirimkan data berupa mutasi Bank BNI ke alamat email Away,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Majelis Hakim, diperkuat dengan fakta persidangan yakni pada tanggal 14 mei 2014, lalu. Koapgi telah menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan hasil keputusan mengangkat saudara Drs. Rimond B Sukandi sebagai Ketua periode 2014-2015 menggantikan saudara Away A Waluya.
“Namun selama menjabat sebagai ketua, Rimond tidak pernah diberikan hak akses ke server Koapgi oleh terdakwa Sismoyo hadi Prabowo, karena menurut terdakwa Away pengangkatan Rimon sebagai Ketua Koapgi tidak sah lantaran cacat hukum,” paparnya.
Ditempat yang sama, merasa kurang puas atas Vonis yang telah dijatuhkan, ketiganya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut.
“Saya ajukan banding yang mulia,”singkat ketiganya.
Diketahui awal mula perkara tersebut saat Rimond B Sukandi sebagai saksi pelapor menyebut kejadian berawal saat pihaknya meminta data administrasi Koapgi. Akan tetapi ketiga terdakwa menolak untuk memberikan kode untuk dapat masuk ke dalam jaringan data elektronik yang tersimpan di sebuah server.
“Kami menjadi kesulitan dalam melakukan penagihan atau mengakses data keuangan anggota yang menyetorkan uangnya,” jelas Rimond yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Koapgi.
Rimond menilai, ketiga terdakwa sengaja menolak memberikan akses untuk masuk ke dalam jaringan data elektronik tersebut lantaran ia menuding ketiganya bersekongkol untuk merubah, mengurangi dan menyembunyikan data.
“Ya mereka mengubah, mengurangi dan menyembunyikan data walaupun saya tidak melihat secara langsung, tapi dari data yang kami punya saya dapat mengasumsikannya,” jelasnya.
“Kalau semua data sudah diserahkan kepada saya dan sistem diblok oleh saya biar semua tidak bisa mengakses, tapi faktanya Sismoyo masih bisa monitor kegiatan operasional Koapgi,” ungkapnya lagi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Indra Cahya SH tersebut juga terungkap ketiganya menghalang-halangi pihaknya untuk dapat masuk ke dalam jaringan data elektronik tersebut.
“Saya waktu itu menyetorkan uang sampai Rp. 8 milyar dan itu tidak tahu penggunaanya untuk apa. Dari data anggota hampir Rp. 6 milyar yang meminjam uang, tapi di data pada kenyataannya mereka sudah lunas,” bebernya.
Menurutnya, dari data keuangan yang ada terdapat ketidaksinkronan antara data awal dan data akhir.
“Pada waktu itu koperasi sedang dalam kondisi berjalan normal dan semua transaksi keuangan tersebut ada di dalam jaringan data elektronik tersebut,” jelasnya .
Sementara itu, terdakwa Away A Waluya dalam pembelaannya mengaku saksi pelapor tidak pernah secara lisan maupun tulisan meminta username dan password.
“Setahu saya tidak pernah saudara saksi meminta pasword dan username, karena semua pihak yang berkompeten memiliki username dan password sendiri-sendiri,” kata Away.
Menurut terdakwa, saksi pelapor menyebut, serah terima asset dan lainnya sudah dilakukan pada Oktober 2014 berikut data elektronik yang selama ini dipersoalkan.
Senada dengan Away, Tatiana juga menolak disebut enggan menyerahkan data yang dibutuhkan kepada Rimond, lantaran ia telah menitipkan kepada staffnya untuk memberikan segala data yang dibutuhkan oleh saksi pelapor.
“Semua telah saya serahkan dan pak Rimond juga telah menandatanganinya bisa ditanyakan kepada staff saya,” ungkapnya.
(Iwan/Robert)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media