Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Pasca sidak Selasa (26/06/2018), pada Kamis (28/06/2018), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar rapat dengan seluruh Camat serta operator yang dipimpin oleh Bupati Serang Hj. RatuTatu Chasanah. Rapat membahas serius perihal masalah pembuatan administrasi kependudukan, terutama kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pada rapat tersebut, Bupati Serang Hj. RatuTatu Chasanah menyatakan, pelayanan kependudukan harus dipermudah. Beberapa kebijakan yang diambil dalam rapat tersebut, sebagai berikut:
1. Ada kondisi yang tidak normal dengan banyaknya warga yg datang ke Disdukcapil pasca Idul Fitri, hingga 400 an warga per hari. Bupati Serang minta tidak ada pembatasan nomor antrian, semua warga yang datang harus mendapatkan nomor antrian. Mohon maaf walaupun untuk dapat pelayanan pekan depannya. Namun harus ada kepastian kapan warga dilayani dengan keterbatasan alat dan operator.
2. Perekaman e-KTP wajib dilaksanakan di kecamatan, dan Disdukcapil diharuskan hanya menerima pencetakan fisik e-KTP. Bagi kecamatan yang alatnya rusak, warga bisa melakukan perekaman di kecamatan terdekat. Misalnya di kantor Kecamatan Kragilan rusak, bisa merekam di kantor Kecamatan Ciruas atau Cikande. Sehingga tidak ada penumpukan warga di Disdukcapil.
3. Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa harus membantu warga yang mengurus administrasi kependudukan dengan sistem online. Hindari calo yang bisa memungut biaya. Seluruh pelayanan adm kependudukan, GRATIS.
4. Akan dibentuk 17 UPT Disdukcapil yang tersebar di beberapa kecamatan. Semua perekaman dan pencetakan e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya semua di UPT, warga tidak harus ke Disdukcapil. Tahun ini saya sudah perintahkan UPT harus terbentuk, dan dipelaksanaan APBD perubahan harus berjalan.
5. Saya mengapresiasi Disdukcapil yang siap membuka pelayanan hingga hari Sabtu.
(Jon/Humas Kabupaten Serang)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media