Jurnalline.com, Tambora (Jakbar) – Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pelaku SO (32), pria pengangguran ditangkap usai mencuri di sebuah kamar kontrakan di jalan Angke Indah Rt.011/ 01, Kel. Angke, Kec.Tambora, Jakarta Barat Jumat siang (22/06/2018).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bermula pada Jum’at pagi sekitar pukul 08.30 WIB, saat itu korban selesai mandi di MCK umum saat menuju kamarnya korban berpapasan dengan tersangka.
“Karena curiga korban bertanya ‘eh kamu udah ambil apa. Tersangka menjawab ‘saya ngambil Handphone doang’ lalu pelaku langsung mengembalikan HP milik korban,” tutur Kompol Iver Son Manossoh SH, Sabtu (23/06/2018) Pagi.
Kompol Iver Son Manossoh SH mengatakan, setelah itu korban langsung meneriaki pelaku sehingga membuat kabur melarikan diri.
Saat korban mengecek kamarnya ternyata cincin serta 3 buah jam tangan miliknya telah hilang. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengejar pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui oleh unit Buser Polsek Tambora yang melintas di lokasi kejadian pada saat mendengar teriakan dari warga.
“Begitu mendengar teriakan korban, Anggota di bantu masyarakat sekitar mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Selanjutnya, pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 362, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
(Ivan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media