Jurnalline.com, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya Jainal Mus dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Senin (25/6/2018).
Surat dengan nomor spgl/3744/Dik.01.00/23/06/2018 itu dikirim ke Polda Maluku Utara untuk diserahkan ke AHM dan Jainal guna menghadiri pemeriksaan pertama setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat Ahmad Hidayat Mus (AHM) ini sewaktu dia menjabat Bupati Kepulauan Sula dua periode dan adiknya Jainal Mus mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam surat tersebut, KPK memanggil tersangka AHM Dan Jainal untuk menghadap kepada penyidik KPK.”Menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Dedy Nainggolan dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jln. Kuningan Persada, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada hari senin 25 Juni 2018″ Seperti yang tertulis dalam surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Aris Budiman, a/n Pimpinan Deputi Bidang u/b Direktur Penyidikan.
Pemanggilan tersangka kk beradik itu berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Acara Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 26 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.
Surat pemanggilan tersebut diserahkan ke Kapolda Malut Brigjen (Pol) M. Naufal Yahya dan sudah diserahkan ke keluarga tersangka.”Kita hanya diminta KPK untuk menyerahkan surat itu ke mereka” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Masrur seperti dikutip dalam pemberitaan RRI Ternate, Sabtu (23/6/2018) malam.
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media