Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Terkait beberapa kasus perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Abdul Karim, mengenai Satgas Pangan, mengamankan kikil dengan penambahan bahan yang dilarang bernama Hidrogen Peroxida H2O2 (supaya kikil bersih dan awet), yang di edarkan di Pasar Labuhan Pandeglang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang pengolahan bahan berbahaya dan beracun. Menurut keterangan ahli bahwa Hidrogen Peroxida adalah oksidator
kuat yang bersifat korosif, jika tertelan dan masuk ke dalam tubuh sistem pencernaan dampaknya membuat muntah, luka lambung, dan iritasi terhadap jaringan atau organ tubuh lainnya,”terangnya.
“Penanganan terhadap kasus perkara pangan tersebut, dalam proses penyidikan dan akan ditindak lanjuti. Pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku, Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 74 dan pasal 136. Ditemukan Barang bukti 60 kg kulit sapi yang akan dibuat menjadi kikil dan rumah untuk memproduksi kikil home industri diamankan. Kikil tersebut langsung dimusnahkan karena tidak tahan lama. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda 10 miliar rupiah,” kata Kombes Pol
Keputusan Bupati Lebak nomor 1 tahun 2015 tentang harga eceran tertinggi (HET) tabung gas 3 kg yaitu 16 ribu per tabung di agen pangkalan, tetapi agen pangkalan tersebut menjual di atas HET yaitu 17 ribu rupiah s/d 18 ribu rupiah. Diamankan 50 tabung gas 3 kg. Satgas pangan Polda Banten merespon adanya permasalahan permasalahan yang terkait dengan pangan, koordinasi dengan Pertamina, untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
(Ags/ Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media