Jurnalline.com – LBH Masyarakat menyerukan agar 26 Juni 2018 ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia untuk merenungkan kembali kebijakan perang terhadap narkotika yang dikobarkan beberapa tahun terakhir ini. Perang yang terbukti mengorbankan berbagai aspek hak asasi manusia serta masa depan anak bangsa sendiri.
26 Juni kerap diperingati di Indonesia sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Padahal 26 Juni sesungguhnya diputuskan oleh Sidang Umum PBB pada Desember 1987 sebagai “International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking” yang dalam Bahasa Indonesia dapat disebut sebagai “Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat.”
Penyederhanaan terminologi menjadi semata ‘anti-narkotika’ saja tentunya membawa implikasi dalam konteks narasi di tengah publik. Publik tidak diedukasi untuk bagaimana mengentaskan problem kesehatan yang timbul akibat pemakai narkotika namun justru diajak untuk mengenyahkan teman-teman pemakai narkotika, yang adalah bagian dari masyarakat. Publik tidak diajak untuk mencari solusi efektif mengatasi peredaran gelap narkotika namun justru didorong untuk menyalurkan dendam dengan mengelu-elukan eksekusi mati.
“26 Juni 2018 ini mestinya kita gunakan untuk mengecam keberadaan lebih dari 30.000 pemakai narkotika yang mendekam di dalam penjara, setidaknya sampai Mei lalu,” demikian ungkap Yohan Misero, Analisis Kebijakan Lembaga Bantuan Hukum Masyaakat (LBHM). Angka tersebut bisa jauh lebih besar lagi karena kacaunya regulasi pidana dalam persoalan narkotika, hal yang hanya akan bertambah kacau bila RKUHP jadi disahkan.
26 Juni 2018 ini mestinya kita gunakan untuk mempertanyakan sudah sejauh mana fasilitas kesehatan diberikan negara pada pemakai narkotika dan sudah seefektif apa program-program pemulihan narkotika. Apakah hal-hal tersebut sudah menjadi prioritas? Jika Pemerintah mengklaim bahwa programnya efektif, mengapa angka pemakai narkotika terus meningkat setiap tahunnya?
26 Juni 2018 ini mestinya kita gunakan untuk mempersoalkan Pemerintah Indonesia yang, di bawah masa Presiden Joko Widodo, mengeksekusi mati 18 orang dan menembak mati 99 orang di luar proses hukum atas nama perang terhadap narkotika. Setiap satu gelombang eksekusi mati, selalu diikuti adanya pemberitaan tentang BNN atau Polri menghadang masuknya narkotika ilegal. Bukankah hal ini menunjukkan peluru tidak menyelesaikan masalah?
26 Juni 2018 ini mestinya kita gunakan untuk mempertanyakan apakah Indonesia benar-benar serius memperjuangkan perdamaian dunia seperti ditulis dalam Konstitusi. Tahun ini Indonesia ditetapkan kembali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Posisi ini diharapkan oleh banyak pihak agar Indonesia dapat mendorong terciptanya perdamaian di berbagai belahan dunia, seperti di Myanmar dan Palestina. Namun, apa yang bisa kita harapkan dari negara yang tega memenjarakan warga negaranya hanya karena menguasai selinting ganja? Apa yang kita bisa harapkan dari negara yang membunuh manusia hanya untuk menunjukkan usaha mereka mengatasi masalah narkotika? Perdamaian dunia seperti apa yang yang ingin diciptakan negara yang Presidennya tanpa ragu memproklamirkan perang terhadap narkotika tanpa mengindahkan kemanusiaan yang adil dan beradab?
Hari ini semestinya kita pakai untuk mendorong perubahan kebijakan narkotika, terutama dalam persoalan pidana, ke arah yang berbasis bukti – bukannya emosi. 26 Juni 2018 ini sepatutnya kita manfaatkan untuk mengevaluasi kebijakan Presiden Joko Widodo dalam persoalan narkotika yang, sayangnya, jauh dari istimewa dan justru bangga atas metode-metode yang tak efektif dan tak manusiawi. Sepertinya Presiden Joko Widodo mesti menyadari bahwa yang ada yang lebih genting dari situasi narkotika Indonesia, yakni strategi Beliau.
J.A