Jurnalline.com, Jakbar – Terkait kegiatan pengerjaan bangunan ruko 6 unit berijin rumah tinggal 3 lapis,yang berlokasi di jalan pelopor blok P-5 No.10.11.12.13.14.dan 15 – Rt 012/05 – Kelurahan Tegal Alur – Kecamatan Kalideres kota administrasi jakarta barat.
Bangunan yang mengantongi Ijin Rumah tinggal 3 lapis bernomor : 153/6.1/31.73.06.00001-1-785.51/2017- tertanggal 19 juni ,2017.Bangunan ini ada indikasi pelanggaran mulai dari ijin dan peruntukkan yang diberikan oleh instansi terkait.
Beberapa waktu yang lalu,jurnalline.com melakukan konfirmasi dengan kepala satuan polisi pamong praja kantor walikota jakarta barat tamo sijabat,melalui sambungan telpon selulernya(Whattsapp),Dan Berjanji Akan melakukan tindakan keras sesuai tugas pokok dan pungsinya(Penegak Perda) di wilayah kota adminstrasi jakarta barat.
“Besok saya cek Bang , kalau sudah sebelum di bongkar akan kita stop dulu kalau ada pekerjaannya”,Untuk bongkar mungkin setelah Lebaran akan di rapatkan dalam tim mengenai jadwal bongkar nya. Tks”..Ujarnya beberapa waktu yang lalu via pesan singkatnya(Whattsapp).
Lagi – lagi sang kasat berjanji : “Pokok nya saya cek dulu besok apa sudah ada rekomtek nya. Memang saya sudah bersurat ke Sudin Citata agar bangunan yang di rekomtek ke Satpol PP jangan yang sudah mau jadi , minimal 60 % sudah langsung rekomtek biar mudah pembongkarannya. Tks , Bang”..Sang kasat menambahkan melalui pesan singkatnya(Whattsapp) yang diterima jurnalline.com,sekira hari rabu(6/6) yang lalu diakhir pesan singkatnya.
Crew jurnalline terus melakukan investigasi setiap perkembangan dalam kegiatan pembangunan ruko 6 unit 3 lapis dengan mengantongi ijin rumah tinggal 3 lapis,photo fisik bangunan itu di ambil senin (25/6).
Untuk itu diharapkan ketegasan walikota jakarta barat,melalui kepala satuan polisi pamong praja(Ka.satpol-pp),bersama stakeholder lainnya,sesuai dengan juklak maupun juknisnya,agar dapat melaksanakan tupoksi masing-masing,dan bukan sekedar janji belaka.
(Lex/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media