Jurnalline.com, Maluku Utara – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam rangka mewujudkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, yang berlangsung di Grand Dafam Hotel, Ternate, Senin (4/6/2018).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Maluku Utara M Syahrir menuturkan, pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan progran strategis nasional. Olehnya itu kata Syahrir, semua stakeholder harus bersinergi dalam menjalankan program itu, seperti yang terkandung di dalam Instruksi Presiden (Inpres) tersebut.
“Didalam Instruksi tersebut, diminta Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/kota, Kejaksaan, Kepolisian, untuk mendukung kegiatan ini. Karena kegiatan ini merupakan program strategia nasional. Jadi, kalau program strategis nasional itu kita harus dukung.” Kata Syahrir usai memberikan sambutan pada acara pembukaan Rakor.
Dijelaskan, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan, dan juga termasuk penataan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar, dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.
Syahrir menambahkan, Inpres nomor 2 itu juga mengatur tentang langkah-langkah yang harus diambil jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum. Apalagi kata Syarir, ada pihak yang sengaja memanfaatkan posisi dan jabatannya.
“Apabila ada kendala-kendala, ada permasalahan-permasalahan, makanya diadakan Instruksi Presiden nomor 2 itu. Jadi, ada permasalahan bisa diselesaikan bersama, terutama dalam hal penyalahgunaan wewenang.” Ujarnya
Namun demikian, lanjut Syahrir, dalam setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan maupun Kepolisian terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PTSL, tidak langsung diproses melainkan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP).
“Dalam instruksi itu diminta, apabila ada penyalagunaan wewenang, ada laporan-laporan dari masyarakat terkait pungli, terkait adanya pungutan-pungutan diluar ketentuan. Kan itu belum tentu benar, harus diteliti dulu, disidik dulu. Itu oleh pihak Kejaksaan dan pihak Kepolisian laporan itu diterima dan diteruskan kepada Inspekrorat Jendral DBTR APIP. Setelah kami periksa, setelah kami teliti, setelah kami sidik ternyata ada indikasi pidana, maka akan kami kembalikan lagi ke pihak penegak hukum” Imbuhnya
(WY)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media