UNIT RESKRIM POLSEK BENDA MEMBEKUK TIGA PELAKU CURANMOR

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Benda berhasil Dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AI (21), JS (25) dan satu perantara inisial YS (23).

“Ketiganya merupakan kelompok spesialis curanmor, dengan sasaran sepeda motor yang tengah diparkir oleh pemilik,” ujar Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah saat press release dikantornya pada Senin (11/6/2018).

Penangkapan kepada pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai salah satu pemuda yang ngontrak di
Kampung Baru, Jurumudi Kecamatan Benda, yang tiap hari gonta ganti kendaraan.

“Dari laporan tersebut kemudian Kanit Reskrim Ipda Suwito, melakukan penyelidikan dan mengecek kendaraan Beat Nomor polisi (Nopol) B 6809 GUK yang dibawa pelaku AI ke Samsat.

“Hasil pengecekan ternyata benar Nopol motor yang dipergunakan tidak sesuai dan merupakan Nopol untuk motor Ninja RR,” jelas Ubaidillah.

Dari dasar tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan 1 buah kunci letter T didalam jok motor tersebut.

Saat diintrogasi, pelaku mengatakan motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama temannya insial JS, “yang juga telah berhasil diamankan,” tutur Kapolsek.

Pengakuan kedua pelaku pernah mengambil sepeda motor Honda Beat B 6035 CUW di halaman SD Jurumudi Benda, yang mana motor tersebut telah di jual kepada N di daerah Cimone melalui perantara YS

Pendalaman Keterangan dari para pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kontrakan N, namun tidak ada dan hanya berhasil mengamakan YS (selaku perantara) berikut 1 unit Motor Beat hasil pencurian di halaman SD Jurumudi Benda,” lanjutnya.

Dari penangkapan terhadap AI dan JS, jajaran polsek Benda berhasil menyita barang bukti, 4 buah mata kunci T, 4 buah gagang kunci T, 2 buah plat nopol B 6035 CUW, 1 buah spakbor belakang motor ninja, 2 buah spion, 1 buah pistol mainan, 3 unit motor honda Beat Nopol ( B 1314 NN, B 6809 GUK, B 6080 VNQ ), 1 unit motor yamaha R 15 warna hitam, nopol B 3453 CEO, 1 Unit Yamaha Mio J Warna Putih, B 3795 KHX dan 1 Unit spd Motor honda Vario No Pol B 3204 UMG.

Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku pernah melakukan pencurian motor dibeberapa tempat, yakni di wilayah Cengkareng, Sumarecon Kelapa Dua – Tangsel, Hotel ARA – Tangsel, dan Green Lake City Ruko Cordoba, Cipondoh.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.