Jurnalline.com, Maluku Utara – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Tambang (ANTAM) mendesak Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba untuk mengusir salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Utara (Halut) yakni PT. Terarrex Lumina Jaya, massa menyampaikan aspirasi di depan kantor Gubernur Malut, Gusale Puncak, Sofifi, Senin (29/7/2018).
ANTAM sendiri terdiri dari organisasi pergerakan mahasiswa yakni SMI, PMII, GAMHAS, SAMURAI, FKPT, PEMKAT, dan BINGKAS KAO, yang berjumlah sekitar 30 orang dengan menggunakan truck disertai pengeras suara (sound).
Arifin Udin dalam orsinya menyampaikan, perusahaan tambang yang beroperasi di Kao Teluk itu telah melanggar peraturan pertambangan. Pasalnya, perusahaan tersebut menggunakan IUP yang sudah kadaluwarsa.
“PT Terarrex Lumina Jaya beroperasi di tahun 2018 dengan menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2009 yang dikeluarkan oleh kabupaten Halmahera Utara (Halut). Sehingga sampai saat ini ijin tersebut masih bermasalah karena bertentangan dengan UU tentang IUP. IUP yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemprov malah tidak ada” kata Arifin salah seorang peserta aksi yang juga Mahasiswa Unibrah.
Masa unjukrasa juga menyoroti analisis dampak lingkungan milik PT Terarrex Lumina Jaya ini. Katanya, perusahaan asing itu belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak yang akan terjadi kedepan selama proses eksplorasi itu dilakukan.
“Bahkan dalam sidang AMDAL yang dilakukan di Kota Ternate melibatkan beberapa pemerintah desa yang ada di Kao Teluk belum ada kejelasan. Sehingga AMDAL yang dibuat tidak pernah ada sosialisasi kembali kepada masyarakat, yang sebagai syarat berdirinya sebuah perusahaan” ungkap Kordinator Lapangan (Korlap) Almin Safi dalam orasinya
“PT Terarrex Lumina Jaya yang berdiri di kecamatan Kao Teluk juga merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat. Karena dilihat dari analisis mengenai dampak lingkungan sangat berdampak buruk terhadap masyarakat, baik dilihat dari segi lingkungan, dan sosial budaya” tambahnya
Oleh sebab itu, lanjut Almin dengan melihat kronologis dan kondisi yang terjadi di lokasi eksplorasi, secara tegas ANTAM menuntut pemerintah daerah menutup PT Terarrex Lumina Jaya.
“Maka kami secara institut atau front menuntut usir PT Terarrex Lumina Jaya dari Halmahera Utara, kecamatan Kao Teluk, hentikan aktifitas perusahaan karena ijin nya bermasalah, Pemprov harus mencabut ijin PT Terarrex Lumina Jaya” tutur Almin dengan suara lantang
Masa unjukrasa dikawal oleh Polsek Oba Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu A Madiong itu mengancam jika tuntutan tidak diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maka aktifitas perusahaan akan dihentikan sendiri secara paksa.
“Apabila tuntutan kami tidak terealisasi, maka kami akan melakukan pemboikotan aktifitas perusahaan secara paksa” tutupnya
Sementara itu, Gubernur KH Abdul Gani Kasuba saat mengetahui ada puluhan mahasiswa menggelar aksi, beliau langsung menemui dan memberikan tanggapan atas tuntutan mereka.
“Hingga saat ini kami tidak mengetahui dengan awal mula perusahaan itu, tiba-tiba beroperasi di kecamatan Kao Teluk. Saya akan mempelajari permasalahan perusahaan tersebut, serta akan memanggil Kadis terkait, dan apabila terdapat problem di masyarakat maka saya akan mencabut IUP dari perusahaan tambang emas PT Terarrex Lumina Jaya” kata gubernur kepada pengunjuk rasa.
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media