Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Dalam rangka menghadapi Idul Adha 1439 H/2018 M, untuk pertama kali Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan melakukan pemeriksaan di tempat penjualan hewan qurban, pemeriksaan tersebut difokuskan di dua Kecamatan di OKI, yakni Kecamatan Kayuagung dan Kecamatan Teluk Gelam.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Aris Panani, SP, M. SI Melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan M. Ali Guntur SP mengatakan, Pemeriksaan hewan qurban tersebut melalui Dua tahapan yakni antemortem dan postmortem. kedua tahapan sangat penting untuk dilaksanakan agar daging kurban yang dibagikan di masyarakat terjamin kesehatannya dan terhindar dari penyakit.
Pemeriksaan antemortem yakni pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum pemotongan hewan, pemeriksaan hewan qurban ini di seleksi berdasarkan berjenis kelamin Jantan, cukup umur jika sapi berumur 2 tahun dan kambing minimal 1 tahun serta ditandai dengan tumbih gigi dan gemuk , sehat dan tidak cacat.
“Apabila ternak qurban diperiksa secara antemortem dinyatakan sehat maka boleh dipotong untuk qurban,”ujar Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/07/2018).
Masih kata Ali, Sedangkan pemeriksaan postmortem, yakni pemeriksaan yg dilakukan setelah penyembelihan. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan organolepsis dengan memeriksa bagian-bagian organ, mengamati bau, warna dan konsistensi daging dan organ limpa harus normal tidak hancur.
“untuk post mortem lebih pada pemeriksaan kondisi organ dalam hewan kurban. Seperti pemeriksaan hati guna memastikan tidak ada penyakit cacing hati,” tandasnya.
Lebih lanjut mengutarakan, dengan dilakukan pemeriksaan ini diharapkan agar hewan ternak yang diperiksa secara teknis layak sebagai hewan qurban dan daging yang dihasilkan.
“Pemeriksaan ini diharapkan memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), Aman dari zat-zat dan kandungan kimia berbahaya, Sehat tidak mengandung bakteri atau penyakit yg menular dari hewan kepada manusia (zoonosis), Utuh tidak bercampur dengan daging hewan lainnya bebas dari daging glonggong dan Halal disembelih dengan cara ketentuan syariat islam,” harapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pihaknya juga memberikan himbauan kepada para pedagang hewan qurban “Yang kita lakukan hanya memberi himbauan kepada penjual untuk menjual sapi, kambing atau domba yang sehat dan layak kurban, namun kalau ditemukan penyakit pada ternak kurban yg ada ditempat-tempat penjualan ternak qurban tersebut, maka langsung kita lakukan pengobatan ditempat,” pungkasnya.
Sementara itu dari pantauan Jurnalline.com di lapangan, sudah mulai muncul para pedagang hewan kurban. Untuk harga hewan kurban saat ini, sapi mencapai kisaran Rp 18 juta hingga Rp 22 juta. Sementara untuk kambing mulai dari Rp. 3 juta hingga Rp. 4,5 juta.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media