Jurnalline.com, Musi Rawas (sumsel) –
Saat rapat paripurna digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Musirawas, H. Hendra Gunawan, selaku Bupati Musirawas dalam penyampaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBD, Kabupaten Musirawas tahun anggaran 2017. Mengungkapkan semenjak dibentuk Perusahaan Daerah Mura Energi dan Mura Makmur, setiap tahun mengalami kerugian, Senin (30/7/2018).
Dari dua perusahaan milik daerah, dibentuk bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) ditahun 2006. Melalui hasil kajian dan anilisis, penilaian kinerja tingkat kesehatan dan evaluasi pada dua perusahan tersebut dengan mempertimbangkan dari semua aspek. Disimpulkan demi menjamin kepastian hukum atas keberadaan status dua perusahaan itu perlu dibubarkan.
Lanjut Bupati, pembubaran itu dikarenakan dari hasil kajian dan investasi terhadap dua perusahaan milik daerah menunjukan predikat “Tidak sehat”, katanya.
Selain itu, semuanya dapat dilihat selama lima tahun, untuk Laporan Keuangan dua perusahaan itu dari (Tahun 2007, sampai dengan tahun 2011), hingga ke tahun 2012 sampai tahun 2017. Dua perusahaan milik daerah, sudah tidak beroperasional lagi sebab setiap tahunya selalu mengalami kerugian, ujar Bupati Musirawas.
(Toding Sugara)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media