Ketua DPD Lipan Angkat Bicara Terkait Penangkapan Dua Oknum LSM Dan Wartawan

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Utara – Pasca Pengamanan Dua Oknum LSM/Wartawan Di Lampung Utara Tentunya menjadi sorotan publik dan berdampak pada pisikologis LSM/Wartawan yang ada saat ini bagi yang memang sejalan sebagai mana ketentuan dalam tugas dan fungsi (Tufoksi) selaku control sosial masyarakat,yang sudah di atur dengan sendirinya didalam UU dan Peraturan Pemerintah.Hal Ini Dikatakan Ketua DPD LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara ) Lampung Utara Bapak M.Gunadi saat ditemui dikantornya. Rabu (24/7/2017)

Menurut Gunadi-red dua oknum LSM/Wartawan yang berinisial B.Y dan N.Y yang sudah diamankan di polres lampung utara kemarin,tidak bisa menyalahkan Kopolisian wilayah hukum setempat,memang tugas dan fungsinya,selaku keamanan dan pengayom, masyarakat,bagi masyarakat yang merasa terancam demi keamanan setempat”kata gunadi.

“Namun ada hal yang saya simak pasca kejadian ini tidak ada asap kalau tidak ada api,”refrensinya sebab dan akibat,dua oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dengan seorang dokter yang berkerja di dinas kesehatan kabupaten lampung utara,selaku Kapala Puskesmas yang bernama”Dian Mauli” pasca pemberian surat klarifikasi/Konfirmasi menpertanyakan mengenai penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terang gunadi.

“Mendalami apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan,yang dilakukan oknum LSM tersebut, melihat dari perjalanan peristiwa,oleh karena kedua belah pihak sepakat menjalin komunikasi,saling menutupi satu persoalan,jika kita simak pada berita sebelumnya,bahasanya ada kesepakatan uang Rp 67.500.000.namun baru dapat diberikan Dian Mauli Rp 10.000.000.”Saya menilai ini sangat-sangat miris sekali artinya,bagi seorang pejabat takut dilaporkan LSM Kepolisi atau diberitakan,Sehingga Membuat Jebakan Pemerasan,Cukuplah melaporkan hal tersebut dengan delik aduan pencemaran  nama baik,kalaupun tidak benar adanya apa yang dituduhkan denganya, dalam penggunaan anggaran keuangan tersebut,mau sampai meja Presiden pun kita dilaporkan hadapi dong,Mau diberitakan sampai lumutan biarin saja,kalaupun kita benar-benar melaksanakan realisasi keuangan yang kita kelola,jangan gunakan mengkriminalisasikan seorang atau sekelompok organisasi,dampak buruk dan psiokologis profesi LSM/Wartawan tercoreng,”sesal gunadi.

“Maka dalam kejadian bukan rahasia umum lagi setiap Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) Atau pun Kuasa Pengguna Anggaran KPA,sering dihadapkan dengan proses hukum,masyarakat pun ikut sertakan dalam penyelamatan negara dan memberantas tindak pidana Korupsi,Kolusi,nepotisme,KKN, yang di peran sertakan untuk,, mencari, memperoleh,mencermati,mengalisis,melihat, memperhatikan, hal-hal pelaksanaan realisasi dan penyerapan dana yang di costkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”beber gunadi.

“Tambahnya Gun-red  diketahui sebelumnya dana BOK Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2017 yang di kucurkan dari pusat melalui menteri kesehatan,yang bersumber dari Dana APBN terserap di Dinas Kesehatan Kab Lampung Utara Rp 27 Miliar yang di costkan di 27 Puskesmas,,di 23 Kecamatan Kab Lampung Utara,Jelas gunadi,kita tahu semua dana ini.

“Rasanya semakin TERKIKIS Hak Azasi Manusia Dan Pran Serta Masyarakat  Dalam Penyelamatan Negara,,Pembebasan Dan Bersih Dari Korupsi Kolusi Nepotisme,”Dirinya Gun-red,menghimbau kepada LSM/ORMAS/Wartawan Khususnya Di Lampung Utara,Mari Kita Bersatu Melawan Kezholoman,Kriminalisasi,Pejabat Pemerintah,Apratur Perintah Selaku Penyelenggara Negara,Yang membatasi hak sosial kontrol yang sudah diatur oleh UU dan Peraturan Pemerintah dengan sendirinya,kita lawan mereka yang ingin mengkriminalisasikan kita”,pungkas gunadi.

(rls/hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.