Jurnalline.com Banyuasin (Sumsel) – Ketua PPS Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Sunardi beserta anggotanya Subah’i dan didampingi kuasa hukumnya, Dodi Irama Kusmayadi SH mendatangi Mapolres Banyuasin,dini hari (31/07).
Informasi yang dihimpun, kedatangan mereka hendak melaporkan salah satu Tim pemenangan Paslon Bupati dan wakil bupati nomor urut 3 peserta pilkada serentak di Banyuasin berinisial IF yang menyiarkan diberbagai media bahwa petugas di TPS 02 Desa Tanjung Kepayang diduga telah melakukan penggelembungan suara dari DPT 335 suara menjadi 513 suara,
Dodi Irama Kusmayadi SH. Selaku kuasa hukum. Mengatakan menurut keterangan klainya, Sunardi bahwa terlapor berinisial If itu memberikan siaran pers pada saat KPU Banyuasin sedang melakukan penghitungan hasil suara hasil gubernur Sumsel dan saudara If saat itu langsung melakukan Konpers dengan berbagai dan beritanya tersiar di televisi, koran dan berbagai media online.
Untuk itu kata Dodi, klainya ini merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, sebab tudingan yang dilontarkan oleh terlapor berinisial If itu fitnah, maka kami menempuh jalur hukum, kita ada barang bukti yang menguatkan video dan rekaman, ini jelas ada unsur pidananya seperti yang terlihat dalam pasal 310-311 KUHP dan ancaman untuk pasal 310 ancaman 9 bulan kurungan dan pasal 311 bisa diancam 4 tahun penjara.
”Yah masalah ini yang lebih tepat melalui hukum penyelesaiannya, sebab itu untuk pembelajaran bagi banyak pihak bahwa kalau menyebarkan informasi yang isinya fitnah seperti yang dilakukan oleh If itu akan membahayakan diri sendiri”, ungkapnya.
Dodi menambahkan, kepada terlapor berinisial If itu tidak hanya diproses dengan pasal-pasal yang ada di KUHAP saja, tetapi bisa saja setelah pengembangannya nanti terlapor bisa saja dijerat dengan UU ITE, karena memberikan keterangan palsu melalui media massa.
Selaku pendampingan kata Dodi sekaligus sebagai kuasa hukum pelapor, pihaknya terus melakukan penguatan pasal-pasal pidananya yang untuk menjerat terlapor, karena telah cukup saksi dan barang buktinya”. tegas Dodi
(Denny)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media