Jurnalline.com, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) memberikan kewenangan pengelolaan pariwisata Pantai Guraping kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang baru saja terbentuk.
Kepala dinas Pariwisata Malut Samsuddin A Kadir menjelaskan, pembentukan Pokdarwis sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat dalam mengelola destinasi yang telah dibangun. Anggota Pokdarwis terdiri dari pemuda-pemudi yang berasal dari kelurahan Guraping.
Dengan demikian, Pariwisata Pantai Guraping sudah dapat dikelola oleh Pokdarwis, meskipun proses pekerjaan infrastruktur masih berjalan.
“Kita tidak mungkin menunggu sampai 100 persen baru bisa berjalan. Sekarang tinggal kepada kelompok (Pokdarwis) saja, bagaimana mereka melakukan action pengelolaan itu. Dengan dikukuhkannya mereka maka kewenangan juga sudah diberikan kepada mereka” Kata Samsuddin di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Malut, Sofifi (24/7/2018).
Dengan adanya kelompok sadar wisata, mantan Kasat Pol PP ini berharap destinasi yang telah dibangun oleh Pemprov itu dapat dikelola dan dijaga dengan baik. Sehingga kata dia, wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang berkunjung dapat menikmati dan mendapat kesan positif.
“Dengan adanya itu, semoga dapat dihitung, dan diatur sehingga bisa tertib dan lancar. Kalau wisatawan datang kan untuk menikmati apa yang ada. Jadi diharapkan ada kesan baik dari para wisatawan” Harapnya
Terkait dengan tarif masuk, Mantan Plt Bupati Pulau Morotai itu mengakui, Pemprov belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif masuk dalam lokasi wisata. Kendati demikian, lanjut Samsuddin, wisata Pantai Guraping akan disesuaikan tarifnya dengan Perda Kota Tikep.
“Jadi masalah pentarifan ini karena di provinsi itu belum punya peraturan daerah tentang itu. Tapi kabupaten/kota punya. Saya kira pariwisata Guraping bisa gunakan tarif yang ditetapkan oleh Pemkot Tidore” imbuhnya
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media